Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
- Manyatakan KWITANSI jual beli tanah tertanggal 17 Mei 2017 yang mana isinya adalah EKO PRASETYANTO/ Tergugat I telah menjual sebidang tanah Kaplingan yang diperuntukan untuk perumahan dengan hak kepemilikan berupa sertifikat hak milik nomor 3740 atas nama SYARAH dengan ukuran luas + 610 M2 yang terletak di Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.kepada WAHYUDI/ Penggugat adalah SAH menurut hukum;
- Menyatakan sebidang tanah Kaplingan yang di beli dari seseorang yang bernama EKO PRASETYANTO/Tergugat I, dengan hak kepemilikan berupa sertifikat hak milik nomor 3740 atas nama SYARAH dengan ukuran luas +610 M2 yang terletak di Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan tanah H.Udin
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Eko Prasetyanto
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Jalan
- Sebelah barat atas dengan tanah Marpuah
ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik nomor 3470 yang semula atas nama SYARAH menjadi atas nama WAHYUDI/Penggugat atas tanah objek sengketa;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik nomor 3470 yang semula atas nama SYARAH menjadi atas nama WAHYUDI/Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini;
- Membebankan biaya- biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
ATAU ;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranyauntuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik,adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen). |