Dakwaan |
Bahwa pada hari Kebun kelapa sawit yang berbatasan dengan Area kebun kelapa sawit BLOK A7 Divisi 5 PT. KDA Langling Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin, telah terjadi tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh tersangka JOWESKI HIMEN ARITONANG Bin S. ARITONANG, Lahir di Kota Cane (Aceh) pada tanggal 15 September 1987, umur 36 Th, jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Kristen Protestan, Pendidikan terakhir SD (kelas 2), Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Langling Rt.02/01 Kec. Bangko Kab. Merangin, Bahwa tersangka membeli buah kelapa sawit tersebut dengan cara Pada hari kamis tanggal 30 November sekira pukul 16.00 Wib tersangka berangkat dari rumah dengan mengendarai 1 (satu) Unit Dump Truck Mitsubishi warna kuning dengan No.Pol : BA 1986 HB, dengan tujuan kelokasi kebun milik tersangka yang berada didesa langling Kec. Bangko Kab. Merangin yang berdekatan dengan Area Kebun kelapa sawit milik PT. KDA Langling, sesampainya di jaran poros PT KDA Langling tersangka bertemu dengan 2 (dua) orang warga dari Desa Simpang Limbur yang tidak tersangka kenal dan 1 (satu) warga SAD (Suku Anak Dalam) yang sedang membawa buah kelapa sawit lalu buah kelapa sawit tersebut ditawarkan kepada tersangka, kemudian tersangka mengarahkan ke 3 (tiga) orang tersebut untuk melakukan transaksi dilahan milik pribadi/milik masyarakat yanag berjarak kurang lebih 100 (seratus meter) dari lokasi awak kami bertemu, setelah itu tersangka dan ke 3 (tiga) orang tersebut langsung menimbang buah kelapa sawit dan selanjutnya tersangka langsung membayar buah kelapa sawit tersebut senilai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) janjang, setelah itu tersangka bersama anak buah tersangka Sdr FIRMAN SIMANJUNTAK dan Sdr TAMI menaikan buah kelapa sawit tersebut ke atas mobil Dump Truck milik tersangka, dan pada saat tersangka sedang menaikan buah kelapa sawit tersebut kedalam mobil Dumpt Truck milik tersangka tiba-tiba datang Security dari PT. KDA Langling dan langsung menghampiri tersangka dengan berkata “Kok Ngambil Buah Disini” lalu tersangka jawab “Mau Nampung Disini” lalu tersangka berkata lagi “Kalau memang aku salah biarlah kutumpah buahnya” namun atas permintaan dari pihak Manager PT KDA Langling bahwa permasalah tersebut harus di selesaikan ke pihak kepolisian, yang mana selanjutnya tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko.
- Bahwa benar 16 (enam belas) tandan / janjang buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 400 KG (empat ratus) kilo gram yang tersangka beli dari 3 (tiga) orang yang tidak tersangka kenal Kebun kelapa sawit yang berbatasan dengan Area kebun kelapa sawit BLOK A7 Divisi 5 PT. KDA Langling Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin dibeli oleh tersangka dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Bahwa benar tersangka mengetahui bahwa buah kelapa sawit yang tersangka beli diperoleh dari lokasi perkebunan kelapa sawit PT KDA Langling Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin.
- Berdasarkan perma no 2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP pada pasal 2 ayat (2) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) (Dibawah Rp. 2.500.000,-), maka Perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka JOWESKI HIMEN ARITONANG Bin S. ARITONANG dapat dipersalahkan atau disangka melakukan tindak pidana “Penadahan ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP.
|