Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2024/PN Bko GIO VALDO DIAMANTA, S.H. ABDUL GANI Bin HASAN BASRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1836/L.5.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIO VALDO DIAMANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL GANI Bin HASAN BASRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

  PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa ABDUL GANI Bin HASAN BASRI (alm) pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Samayo, Keluruhan Pasar Rantau Panjang, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 11:00 WIB saat Terdakwa sedang duduk di pondok belakang rumah Terdakwa bersama sdr. HABIB (DPO) dan sdr BAKAR (DPO), kemudian Terdakwa mengatakan “GIMANO CARO KITO MAKE HARI KO, DUIT DAK DO, SEMINGGU KO DAK DO MAKEK-MAKEK TIDUK BAE GAWE”, dijawab oleh sdr BAKAR “HER KAN ADO HUTANG DENGAN ABANG, CUBO MINTAK TOLONG SAMO HER, MANO TAU ADO, DIO JUALAN SEKARANG NI’, Terdakwa jawab “OO JADI”, kemudian Terdakwa langsung mengirimkan pesan melalui Aplikasi whatsapp kepada sdr HER (DPO) dengan mengatakan “NGAH TOLONG LAH NAKAN KO, LAH SEMINGGU NAKAN KO TIDUK BAE, DAK NARIK-NARIK”, sdr HER menjawab “LAGI SIBUK NIAN NAKAN, ORANG LAGI SEDEKAH, KAGEK KALAU LAH SELESAI AKU CHAT”, Terdakwa jawab “IO LAH NGAH AKU TUNGGU, beberapa saat kemudian Terdakwa kembali mengirimkan pesan melalui Aplikasi whatsapp kepada sdr HER dengan berkata “NGAH, MASIH LAMO?” sdr HER menjawab “TUNGGU BELUM SELESAI, KALAU DAK MACAM IKO BE NAKAN, AKU SEKALIAN BAYAR HUTANG KE KAU, TAPI TUNGGU KAGEK”, Terdakwa jawab “JADI, SEDANG BUNTU NIAN NGAH, DAK MAKE MAKE”.
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira Pukul 14:00 WIB Terdakwa kembali mengirimkan pesan melalui Aplikasi whatsapp kepada sdr HER dengan berkata “NGAH MASIH LAMO ?” sdr HER menjawab “BELUM, KALAU LAH SELESAI AKU CHAT” setelah itu sekira pukul 17:00 WIB Terdakwa kembali mengirimkan pesan dengan berkata “NGAH MASIH LAMO?”, di jawab sdr HER “DAK, BENTAR LAGI,  AKU LAGI NAKAR NYO, UKURAN HUTANG KAU SEJUTA TU”, Terdakwa jawab “OOO YO LAH AKU TUNGGU NGAH”, selanjutnya Terdakwa langsung menyuruh sdr HABIB untuk mengambil Narkotika Jenis Shahu tersebut di rumah sdr HER yang beralamat di Desa Tanjung, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin sambil membawa Handphone milik Terdakwa, tidak lama kemudian sekira pukul 17:20 WIB sdr HABIB datang dengan membawa Narkotika Jenis Shabu sebanyak 1 (satu) Paket,  selanjutnya Terdakwa bersama sdr HABIB, sdr BAKAR dan sdr RIO masuk ke dalam kamar kosong rumah milik Terdakwa, lalu Terdakwa menyiapkan alat hisap shabu dan Terdakwa menuangkan Narkotika Jenis Shabu tersebut ke dalam 1 (Satu) Buah Pirex Kaca, selanjutnya Terdakwa menghisap Narkotika Jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) kali hisap, sdr BAKAR 1 (satu) kali hisap, untuk sdr RIO dan sdr HABIB belum sempat menghisap Narkotika Jenis Shabu tersebut, pada saat sedang menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut tiba-tiba datang polisi dari polres merangin yang masuk dari pintu belakang rumah Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Shabu yang Terdakwa genggam menggunakan tangan kanan Terdakwa serta 1 (Satu) Buah Pirex Kaca yang di temukan di dalam kamar.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/40/DKUKMPP-MET/V/2024 tanggal 22 Mei 2024  yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 1 (satu) paket berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,634 (nol koma enam tiga empat) gram dikurangi berat plastik kosong 0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram dan dikurangi 0,014 (nol koma nol empat belas) gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yaitu 0,549 (nol koma lima empat sembilan) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0502 yang di keluarkan pada tanggal 30 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Ratnawita, S.Si, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Jambi, bahwa sampel berupa serbuk kristal putih bening yang diterima dan dilakukan pengujian adalah benar mengandung Methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
  • Bahwa Terdakwa ABDUL GANI Bin HASAN BASRI (alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa ABDUL GANI Bin HASAN BASRI (alm) pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Samayo, Keluruhan Pasar Rantau Panjang, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:-----------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 11:00 WIB saat Terdakwa sedang duduk di pondok belakang rumah Terdakwa bersama sdr. HABIB (DPO) dan sdr BAKAR (DPO), kemudian Terdakwa mengatakan “GIMANO CARO KITO MAKE HARI KO, DUIT DAK DO, SEMINGGU KO DAK DO MAKEK-MAKEK TIDUK BAE GAWE”, dijawab oleh sdr BAKAR “HER KAN ADO HUTANG DENGAN ABANG, CUBO MINTAK TOLONG SAMO HER, MANO TAU ADO, DIO JUALAN SEKARANG NI’, Terdakwa jawab “OO JADI”, kemudian Terdakwa langsung mengirimkan pesan melalui Aplikasi whatsapp kepada sdr HER (DPO) dengan mengatakan “NGAH TOLONG LAH NAKAN KO, LAH SEMINGGU NAKAN KO TIDUK BAE, DAK NARIK-NARIK”, sdr HER menjawab “LAGI SIBUK NIAN NAKAN, ORANG LAGI SEDEKAH, KAGEK KALAU LAH SELESAI AKU CHAT”, Terdakwa jawab “IO LAH NGAH AKU TUNGGU, beberapa saat kemudian Terdakwa kembali mengirimkan pesan melalui Aplikasi whatsapp kepada sdr HER dengan berkata “NGAH, MASIH LAMO?” sdr HER menjawab “TUNGGU BELUM SELESAI, KALAU DAK MACAM IKO BE NAKAN, AKU SEKALIAN BAYAR HUTANG KE KAU, TAPI TUNGGU KAGEK”, Terdakwa jawab “JADI, SEDANG BUNTU NIAN NGAH, DAK MAKE MAKE”.
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira Pukul 14:00 WIB Terdakwa kembali mengirimkan pesan melalui Aplikasi whatsapp kepada sdr HER dengan berkata “NGAH MASIH LAMO ?” sdr HER menjawab “BELUM, KALAU LAH SELESAI AKU CHAT” setelah itu sekira pukul 17:00 WIB Terdakwa kembali mengirimkan pesan dengan berkata “NGAH MASIH LAMO?”, di jawab sdr HER “DAK, BENTAR LAGI,  AKU LAGI NAKAR NYO, UKURAN HUTANG KAU SEJUTA TU”, Terdakwa jawab “OOO YO LAH AKU TUNGGU NGAH”, selanjutnya Terdakwa langsung menyuruh sdr HABIB untuk mengambil Narkotika Jenis Shahu tersebut di rumah sdr HER yang beralamat di Desa Tanjung, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin sambil membawa Handphone milik Terdakwa, tidak lama kemudian sekira pukul 17:20 WIB sdr HABIB datang dengan membawa Narkotika Jenis Shabu sebanyak 1 (satu) Paket,  selanjutnya Terdakwa bersama sdr HABIB, sdr BAKAR dan sdr RIO masuk ke dalam kamar kosong rumah milik Terdakwa, lalu Terdakwa menyiapkan alat hisap shabu dan Terdakwa menuangkan Narkotika Jenis Shabu tersebut ke dalam 1 (Satu) Buah Pirex Kaca, selanjutnya Terdakwa menghisap Narkotika Jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) kali hisap, sdr BAKAR 1 (satu) kali hisap, untuk sdr RIO dan sdr HABIB belum sempat menghisap Narkotika Jenis Shabu tersebut, pada saat sedang menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut tiba-tiba datang polisi dari polres merangin yang masuk dari pintu belakang rumah Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Shabu yang Terdakwa genggam menggunakan tangan kanan Terdakwa serta 1 (Satu) Buah Pirex Kaca yang di temukan di dalam kamar.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/40/DKUKMPP-MET/V/2024 tanggal 22 Mei 2024  yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 1 (satu) paket berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,634 (nol koma enam tiga empat) gram dikurangi berat plastik kosong 0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram dan dikurangi 0,014 (nol koma nol empat belas) gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yaitu 0,549 (nol koma lima empat sembilan) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0502 yang di keluarkan pada tanggal 30 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Ratnawita, S.Si, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Jambi, bahwa sampel berupa serbuk kristal putih bening yang diterima dan dilakukan pengujian adalah benar mengandung Methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
  • Bahwa Terdakwa ABDUL GANI Bin HASAN BASRI (alm)  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya