Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. RICKY ALVIAN Bin YANUAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-709/L.5.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY ALVIAN Bin YANUAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

-------- Bahwa terdakwa RICKY ALVIAN BIN YANUAR pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Desa Mampun Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertemu dengan saksi HENGKI SETIAWAN BIN SUPANUT (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di depan rumah terdakwa di Desa Sidorukun Kec. Margo Tabir Kab. Merangin kemudian terdakwa mengajak saksi HENGKI SETIAWAN  untuk membeli narkotika jenis shabu dan saksi HENGKI SETIAWAN menerima ajakan terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. WAWAN (DPO) dengan menggunakan handphone terdakwa dan mengatakan akan membeli narkotika jenis shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menyuruh saksi HENGKI SETIAWAN untuk mencari sepeda motor untuk membeli narkotika jenis shabu kemudian saksi HENGKI SETIAWAN meminjam sepeda motor keponakan saksi HENGKI SETIAWAN dengan alasan pergi ke BRILINK. Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi HENGKI SETIAWAN pergi menuju ke Desa Mampun Rantau Panjang Kec.Tabir Kab. Merangin untuk menemui sdr. WAWAN dan sesampainya terdakwa dan saksi HENGKI SETIAWAN di Desa Mampun Rantau Panjang Kec.Tabir Kab. Merangin sekira pukul 11.00 WIB datang sdr. WAWAN lalu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. WAWAN dan sdr. WAWAN menyerahkan satu paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa lalu terdakwa dan saksi HENGKI SETIAWAN pulang menuju rumah terdakwa di Desa Sidorukun Kec. Margo Tabir Kab. Merangin dan sesampainya terdakwa dan saksi HENGKI SETIAWAN di rumah terdakwa kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan saksi HENGKI SETIAWAN mengembalikan sepeda motor keponakan saksi HENGKI SETIAWAN sementara terdakwa merakit bong untuk menggunakan narkotika jenis shabu yang telah dibeli dari sdr. WAWAN kemudian pihak Kepolisian yang telah menerima informasi dari masyarakat jika rumah terdakwa sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan selanjutnya saksi HENGKI SETIAWAN yang masuk ke dalam rumah juga ditangkap oleh pihak Kepolisian dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu di rumah terdakwa ;
  • Bahwa kemudian terdakwa dan  saksi HENGKI SETIAWAN beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa narkotika jenis shabu dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Merangin Nomor : 511/07/DKUKMPP-MET/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditera dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin sdri. EFNITA AWAL, ST Penata TK I/NIP. 19791128 201001 2 008 dengan hasil pengukuran 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dalam plastic klip dengan berat bersih (netto) 0,168 gr (nol koma satu enam delapan gram) ;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0064 Tanggal  19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian ARMEINY ROMITA, S.Si, Apt NIP. 19681014 199703 2 001  dengan hasil pengujian amplop warna coklat bersegel plastic bersegel UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin berisi 1 (satu) klip bening kecil bertanda “A” berisi serbuk Kristal putih bening yang disita dari RICKY ALVIAN BIN YANUAR dan HENGKI SETIAWAN BIN SUPANUT adalah benar mengandung methampethamine (bukan tanaman) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa RICKY ALVIAN BIN YANUAR dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa RICKY ALVIAN BIN YANUAR pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Desa Sidorukun Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, ,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertemu dengan saksi HENGKI SETIAWAN BIN SUPANUT (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di depan rumah terdakwa di Desa Sidorukun Kec. Margo Tabir Kab. Merangin kemudian terdakwa dan saksi HENGKI SETIAWAN sepakat untuk membeli narkotika jenis shabu kemudian terdakwa menghubungi sdr. WAWAN (DPO) dengan menggunakan handphone terdakwa dan mengatakan akan membeli narkotika jenis shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menyuruh saksi HENGKI SETIAWAN untuk mencari sepeda motor untuk membeli narkotika jenis shabu lalu saksi HENGKI SETIAWAN meminjam sepeda motor keponakan saksi HENGKI SETIAWAN dengan alasan pergi ke BRILINK. Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi HENGKI SETIAWAN pergi menuju ke Desa Mampun Rantau Panjang Kec.Tabir Kab. Merangin untuk menemui sdr. WAWAN dan sesampainya terdakwa dan saksi HENGKI SETIAWAN di Desa Mampun Rantau Panjang Kec.Tabir Kab. Merangin sekira pukul 11.00 WIB datang sdr. WAWAN lalu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. WAWAN dan sdr. WAWAN menyerahkan satu paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa lalu terdakwa dan saksi HENGKI SETIAWAN pulang menuju rumah terdakwa di Desa Sidorukun Kec. Margo Tabir Kab. Merangin dan sesampainya terdakwa dan saksi HENGKI SETIAWAN di rumah terdakwa kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan saksi HENGKI SETIAWAN mengembalikan sepeda motor keponakan saksi HENGKI SETIAWAN sementara terdakwa merakit bong untuk menggunakan narkotika jenis shabu yang telah dibeli dari sdr. WAWAN kemudian pihak Kepolisian yang telah menerima informasi dari masyarakat jika rumah terdakwa sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa memiliki narkotika jenis shabu dan selanjutnya saksi HENGKI SETIAWAN yang masuk ke dalam rumah juga ditangkap oleh pihak Kepolisian karena juga memiliki narkotika jenis shabu bersama terdakwa ;
  • Bahwa kemudian terdakwa dan saksi HENGKI SETIAWAN beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa narkotika jenis shabu dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Merangin Nomor : 511/07/DKUKMPP-MET/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditera dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin sdri. EFNITA AWAL, ST Penata TK I/NIP. 19791128 201001 2 008 dengan hasil pengukuran 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dalam plastic klip dengan berat bersih (netto) 0,168 gr (nol koma satu enam delapan gram) ;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0064 Tanggal  19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian ARMEINY ROMITA, S.Si, Apt NIP. 19681014 199703 2 001  dengan hasil pengujian amplop warna coklat bersegel plastic bersegel UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin berisi 1 (satu) klip bening kecil bertanda “A” berisi serbuk Kristal putih bening yang disita dari RICKY ALVIAN BIN YANUAR dan HENGKI SETIAWAN BIN SUPANUT adalah benar mengandung methampethamine (bukan tanaman) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa RICKY ALVIAN BIN YANUAR dalam hal, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya