Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Bko RIZKY PERTAMAWAN S.H INDRA Bin EDISAL (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1704/L.5.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PERTAMAWAN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA Bin EDISAL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa INDRA Bin EDISAL (Alm), Pada Hari Minggu  tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di RT 27 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara berikut :-------------------------------------------------------------

  • pada hari Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwasedang berada di rumah Mertua Terdakwadi Simpang Harapan Rt.03 Rw.02 Kel. Pasar Atas Kec. Bangko Kab. Merangin, tiba-tiba datang sdr OKI dia bilang “ADO SHABU DAK BANG” terdakwajawab “DAK DO” dia bilang “MINTAK TOLONG CARI LAH BANG” terdakwajawab “IYO”, lalu terdakwaMenelpon sdr UCOK “ADO SHABU DAK NDAN” dia jawab “DAK DO” dia jawab “IYO LAH NDAN”. lalu Sekira pukul 14.30 wib terdakwabersama OKI pergi kerumah terdakwadi Rt.27 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin dan terdakwa menghubungi sdr SUPRIADI als UCOK lagi terdakwabilang “ADO DAK SHABU NDAN” dia jawab “ADO” terdakwabilang “BELANJO 200 NDAN” dia jawab “IYO JEMPUT, DIRUMAH SUSUN” terdakwajawab “IYO”. Setelah menelpon sdr UCOK lalu terdakwameminta uang dengan sdr OKI sebanyak 200 ribu kemudian terdakwa pergi menemui sdr UCOK di rumah susun dengan Naik ojek sendirian sedangkan sdr OKI tinggal dirumah saya, sekira 5 menit kemudian terdakwasampai dirumah susun lalu terdakwaketemu  dengan sdr UCOK lalu terdakwaberikan uang sebanyak Rp.200 Ribu kepada ucok diterimanya lalu di serahkan 1 paket kepada terdakwadan terdakwaterima dengan tangan kanan terdakwalalu terdakwakembali lagi kerumah dengan menggunakan Ojek dan Narkotika Shabu tersebut terdakwaselipkan dikotak rokok LUFFMAN MILD. Setibanya dirumah terdakwadi Rt.27 Kel. Pematang kandis Kec. Bangko Kab. Merangin tiba-tiba datang pihak kepolisian langsung mengamankan terdakwadan pada saat itu ditemukan 1 paket Narkotika Shabu di dalam kotak rokok LUFFMAN MILD yang terjatuh pada saat penangkapan terdakwakemudian terdakwadiintrogasi dari mana mendapatkan Narkotika Shabu tersebut terdakwabilang sdr UCOK lalu terdakwadibawa kepolres merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah :
  • 1 (satu) buah potongan sedotan plastik yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yakni 0,181 gram dikurangi 0,01 gram yaitu 0,171 gram
  • 1 (satu) unit HP Android merk OPPO warna hitam beserta sim card
  • 1 (satu) buah kotak rokok LUFFMAN MILD
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/34/DKUKMPP-MET/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 1 (satu) buah potongan sedotan plastik yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yakni 0,181 gram dikurangi 0,01 gram yaitu 0,171 gram
  • Berdasarkan keterangan pengujian balai pengawas obat dan makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0418 yang di keluarkan pada tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Ratnawita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian di Jambi, bahwa sampel berupa Kristal putih bening yang diterima dan setelah dilakukan pengujian adalah benar Mengandung methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
  • Bahwa Terdakwa INDRA Bin EDISAL (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa INDRA Bin EDISAL (Alm), Pada Hari Minggu  tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di RT 27 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara berikut:-----------------------------------------

  • pada hari Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwasedang berada di rumah Mertua Terdakwadi Simpang Harapan Rt.03 Rw.02 Kel. Pasar Atas Kec. Bangko Kab. Merangin, tiba-tiba datang sdr OKI dia bilang “ADO SHABU DAK BANG” terdakwajawab “DAK DO” dia bilang “MINTAK TOLONG CARI LAH BANG” terdakwajawab “IYO”, lalu terdakwaMenelpon sdr UCOK “ADO SHABU DAK NDAN” dia jawab “DAK DO” dia jawab “IYO LAH NDAN”. lalu Sekira pukul 14.30 wib terdakwabersama OKI pergi kerumah terdakwadi Rt.27 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin dan terdakwa menghubungi sdr SUPRIADI als UCOK lagi terdakwabilang “ADO DAK SHABU NDAN” dia jawab “ADO” terdakwabilang “BELANJO 200 NDAN” dia jawab “IYO JEMPUT, DIRUMAH SUSUN” terdakwajawab “IYO”. Setelah menelpon sdr UCOK lalu terdakwameminta uang dengan sdr OKI sebanyak 200 ribu kemudian terdakwa pergi menemui sdr UCOK di rumah susun dengan Naik ojek sendirian sedangkan sdr OKI tinggal dirumah saya, sekira 5 menit kemudian terdakwasampai dirumah susun lalu terdakwaketemu  dengan sdr UCOK lalu terdakwaberikan uang sebanyak Rp.200 Ribu kepada ucok diterimanya lalu di serahkan 1 paket kepada terdakwadan terdakwaterima dengan tangan kanan terdakwalalu terdakwakembali lagi kerumah dengan menggunakan Ojek dan Narkotika Shabu tersebut terdakwaselipkan dikotak rokok LUFFMAN MILD. Setibanya dirumah terdakwadi Rt.27 Kel. Pematang kandis Kec. Bangko Kab. Merangin tiba-tiba datang pihak kepolisian langsung mengamankan terdakwadan pada saat itu ditemukan 1 paket Narkotika Shabu di dalam kotak rokok LUFFMAN MILD yang terjatuh pada saat penangkapan terdakwakemudian terdakwadiintrogasi dari mana mendapatkan Narkotika Shabu tersebut terdakwabilang sdr UCOK lalu terdakwadibawa kepolres merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah :
  • 1 (satu) buah potongan sedotan plastik yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yakni 0,181 gram dikurangi 0,01 gram yaitu 0,171 gram
  • 1 (satu) unit HP Android merk OPPO warna hitam beserta sim card
  • 1 (satu) buah kotak rokok LUFFMAN MILD
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/34/DKUKMPP-MET/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 1 (satu) buah potongan sedotan plastik yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yakni 0,181 gram dikurangi 0,01 gram yaitu 0,171 gram
  • Berdasarkan keterangan pengujian balai pengawas obat dan makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0418 yang di keluarkan pada tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Ratnawita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian di Jambi, bahwa sampel berupa Kristal putih bening yang diterima dan setelah dilakukan pengujian adalah benar Mengandung methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
  • Bahwa Terdakwa INDRA Bin EDISAL (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika ------

Pihak Dipublikasikan Ya