Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Bko HERRY CHANDRA Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Bko
Tanggal Surat Kamis, 19 Mei 2022
Nomor Surat Nomor: 023/SKK/SDFL/K.PID/II/2
Pemohon
NoNama
1HERRY CHANDRA
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :

 

  1. FAKTA-FAKTA HUKUM
  1. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77, Pasal 79 , Pasal 81 dan Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sebagai berikut :

Pasal 77 KUHAP :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

  1. Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang pekara pidanannya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

  • Pasal 79 KUHAP :

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasanya.

 

  • Pasal 81 KUHAP :

Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

 

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sebagai berikut : mengadili mengabulkan PEMOHON untuk sebagian, dalam putusan uji materill ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor, korban/pelapor. Adapun bunyi Pasal 109 ayat (1) KUHAP adalah : “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”. Mahkamah Konstitusi mengabulkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diserahkan penyidik kepada para pihak paling lambat 7 hari setelah terbit surat perintah penyidikan.
  1. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 telah menetapkan objek Praperadilan baru yaitu sah tidaknya penetapan Tersangka, sah tidaknya Penggeledahan dan sah tidaknya Penyitaan.

 

  1. ANALISA YURIDIS
  1. Bahwa berdasarkan informasi alat berat Excavator merek Sany milik PEMOHON telah diamankan oleh Sat-Reskrim Polres Merangin sekira pada tanggal 14 Maret 2021 di Dusun Lubuk Resam Desa Batang Kibul Kecamatan Tabir Barat Kubupaten Merangin – Jambi.
  2. Bahwa sampai pada Permohonan Praperadilan ini diajukan tidak ada pemberitahuan tertulis dari Sat Rekrim Polres Merangin bahwa alat berat Excavator merek Sany milik Pemohon telah diamankan atau disita.
  3. Bahwa berdasarkan surat perjanjian menyewa Excavator tanggal 24 Februari 2021 Pemohon menyewakan alat berat Excavator merek Sany kepada Azuar Anas untuk pekerjaan pengambilan batu kali.
  4. Bahwa berdasarkan PROPORMA INVOICE no. SP/2020110998, Contrak no.IDNSP20582 atas nama PT. CAHAYA BARU GEMILANG.
  5. Bahwa berdasarkan Penyitaan yang telah dilakukan oleh Sat-Reskrim Polres Merangin Pemohon merasa sangat dirugikan karena tanpa adanya pemberitahuan secara tertulis bahwa alat berat Excavator merek Sany telah diamankan atau disita.
  6. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 telah menetapkan objek Praperadilan baru yaitu sah tidaknya penetapan Tersangka, sah tidaknya Penggeledahan dan sah tidaknya Penyitaan
  7. Bahwa sampai pada hari ini Penyitaan alat berat Excavator merek Sany tidak ada kejelasan, tanpa adanya proses hukum, tanpa adanya tersangka, dan alat berat tersebut diamankan atau disita dalam keadaan tidak beraktifitas atau tidak bekerja.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon  Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangko agar segera mengadakan sidang Praperadilan terhadap PEMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko Cq. Hakim yang memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

  1. Menetapkan bahwa Penyitaan tidak sah secara hukum atau batal demi hukum.
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan alat berat Excavator merek Sany yang telah diamankan atau disita dikembalikan kepada PEMOHON.
  3. Bahwa akibat dari Penyitaan alat berat Excavator merek Sany milik PEMOHON telah menimbulkan kerugian baik secara Materil maupun moril sebesar :
  • Kerugian materil selama kurang lebih 14 Bulan X Rp. 150.000.000.,(sewa perbulan) sebesar Rp. 2.100.000.000 (dua milyar seratus juta rupiah)
  • Kerugian moril yang kalau dihitung dengan uang sebesar Rp 2.000.000.000.,(dua milyar rupiah)
  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayarkan kerugian Materil dan  Moril yang ditimbulkan karena Penyitaan yang dilakukan.

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :

  • Menerima permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan Penyitaan tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  • Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan dan mengembalikan alat berat Excavator merek Sany milik PEMOHON yang telah diamankan.

Jika Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya