Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Bko GIO VALDO DIAMANTA, S.H. MUSTAPA Bin ALI YAKIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1202/L.5.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIO VALDO DIAMANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAPA Bin ALI YAKIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa MUSTAPA Bin ALI YAKIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Lintas Merangin-Bungo yang berada di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut :-------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa menelpon sdr. GANI (DPO) dengan mengatakan “DENGAR-DENGAR CERITO KAU ADO MEGANG BUAH GAN ?” sdr. GANI menjawab “ADO DIKIT NCU” Terdakwa mengatakan “KASIH NCU KERJO, DUIT ADO Rp.2.500.000,-“ sdr. GANI jawab “JEMPUT LAH NCU, tidak lama kemudian Terdakwa pergi menuju Dusun Tanjung, Kecamatan Tabir untuk membeli Narkotika Jenis Shabu kepada sdr. GANI, saat Terdakwa bertemu dengan sdr. GANI di belakang Masjid, Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. GANI, lalu Sdr. GANI langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa simpan dalam kantong celana depan kiri Terdakwa, setelah membeli Narkotika Jenis Shabu Tersebut Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, saat tiba di rumah Terdakwa langsung memaketkan Narkotika Jenis Shabu tersebut yang awalnya 1 (satu) paket menjadi 3 (tiga) paket yang mana 2 (dua) paket dengan berat 1 gram dan 1 (satu) paket dengan berat ½ gram, kemudian 1 (satu) paket dengan berat ½ gram tersebut Terdakwa pisahkan lagi menjadi 5 (lima) paket yang mana 1 (satu) paket akan Terdakwa jual dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira 13.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di pondok kebun sawit yang beralamat di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir yang merupakan tempat biasa Terdakwa menjual dan menggunakan Narkotika Jenis Shabu, kemudian Saksi DONI mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp pada HP Android oppo warna silver beserta sim cardnya dengan mengatakan “BANG DIMANO” Terdakwa jawab “DI PONDOK” Saksi DONI mengatakan “IYO AKU KESITU BANG”, tidak lama kemudian datang Saksi DONI dan Terdakwa langsung menitipkan Narkotika Jenis Shabu sebanyak 5 (lima) paket kepada Saksi DONI untuk dijual sambil mengatakan “ABANG NAK JEMPUT BINI (ISTRI) DULU” dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi DONI, selanjutnya Terdakwa pergi meminjam sepeda motor milik Sdr. TUPIT untuk membeli Narkotika Jenis Shabu kepada Sdr. BATAK yang berada di Kabupaten Bungo, namun pada saat Terdakwa sampai di simpang Jambi Kabupaten Bungo, sdr. BATAK tidak ada di bengkel kemudian Terdakwa kembali pulang menuju Desa tambang Baru, saat dalam perjalanan tiba-tiba Terdakwa diberhentikan oleh seseorang yang Terdakwa curigai adalah anggota polisi dengan menggunakan mobil dan Terdakwa berusaha melarikan diri, namun pada saat itu Terdakwa berhasil diamankan serta ditemukan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan Terdakwa gunakan untuk membeli Narkotika Jenis Shabu.
  • Bahwa Terdakwa MUSTAPA Bin ALI YAKIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.
  • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Nomor : 011/lsln.10778.00/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang dibuat oleh BOY RISWANDI selaku pengelola unit PT. Pegadaian Bangko, berupa : 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 0,24 (nol koma dua empat) gram dikurangi berat plastik kosong 0.13 (nol koma tiga belas) gram  dan dikurangi 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan adalah 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0233 yang di keluarkan pada tanggal 07 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Jambi, bahwa sampel berupa serbuk kristal putih bening yang diterima dan dilakukan pengujian adalah benar mengandung Methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa MUSTAPA Bin ALI YAKIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Lintas Merangin-Bungo yang berada di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:-------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa menelpon sdr. GANI (DPO) dengan mengatakan “DENGAR-DENGAR CERITO KAU ADO MEGANG BUAH GAN ?” sdr. GANI menjawab “ADO DIKIT NCU” Terdakwa mengatakan “KASIH NCU KERJO, DUIT ADO Rp.2.500.000,-“ sdr. GANI jawab “JEMPUT LAH NCU, tidak lama kemudian Terdakwa pergi menuju Dusun Tanjung, Kecamatan Tabir untuk membeli Narkotika Jenis Shabu kepada sdr. GANI, saat Terdakwa bertemu dengan sdr. GANI di belakang Masjid, Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. GANI, lalu Sdr. GANI langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa simpan dalam kantong celana depan kiri Terdakwa, setelah membeli Narkotika Jenis Shabu Tersebut Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, saat tiba di rumah Terdakwa langsung memaketkan Narkotika Jenis Shabu tersebut yang awalnya 1 (satu) paket menjadi 3 (tiga) paket yang mana 2 (dua) paket dengan berat 1 gram dan 1 (satu) paket dengan berat ½ gram, kemudian 1 (satu) paket dengan berat ½ gram tersebut Terdakwa pisahkan lagi menjadi 5 (lima) paket yang mana 1 (satu) paket akan Terdakwa jual dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira 13.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di pondok kebun sawit yang beralamat di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir yang merupakan tempat biasa Terdakwa menjual dan menggunakan Narkotika Jenis Shabu, kemudian Saksi DONI mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp pada HP Android oppo warna silver beserta sim cardnya dengan mengatakan “BANG DIMANO” Terdakwa jawab “DI PONDOK” Saksi DONI mengatakan “IYO AKU KESITU BANG”, tidak lama kemudian datang Saksi DONI dan Terdakwa langsung menitipkan Narkotika Jenis Shabu sebanyak 5 (lima) paket kepada Saksi DONI untuk dijual sambil mengatakan “ABANG NAK JEMPUT BINI (ISTRI) DULU” dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi DONI, selanjutnya Terdakwa pergi meminjam sepeda motor milik Sdr. TUPIT untuk membeli Narkotika Jenis Shabu kepada Sdr. BATAK yang berada di Kabupaten Bungo, namun pada saat Terdakwa sampai di simpang Jambi Kabupaten Bungo, sdr. BATAK tidak ada di bengkel kemudian Terdakwa kembali pulang menuju Desa tambang Baru, saat dalam perjalanan tiba-tiba Terdakwa diberhentikan oleh seseorang yang Terdakwa curigai adalah anggota polisi dengan menggunakan mobil dan Terdakwa berusaha melarikan diri, namun pada saat itu Terdakwa berhasil diamankan serta ditemukan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan Terdakwa gunakan untuk membeli Narkotika Jenis Shabu.
  • Bahwa Terdakwa MUSTAPA Bin ALI YAKIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.
  • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Nomor : 011/lsln.10778.00/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang dibuat oleh BOY RISWANDI selaku pengelola unit PT. Pegadaian Bangko, berupa : 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 0,24 (nol koma dua empat) gram dikurangi berat plastik kosong 0.13 (nol koma tiga belas) gram  dan dikurangi 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan adalah 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0233 yang di keluarkan pada tanggal 07 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Jambi, bahwa sampel berupa serbuk kristal putih bening yang diterima dan dilakukan pengujian adalah benar mengandung Methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya