Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Bko DINYATI ANWAR PUTRI S.H HENDRA PURNAMA Bin MUS (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1708/L.5.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINYATI ANWAR PUTRI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA PURNAMA Bin MUS (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W AA N:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa HENDRA PURNAMA Bin MUS (alm) Pada hari Senin tanggal 29 April tahun 2024 sekira Jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan April 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di RT.36 Lingkungan Mensawang Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko  Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa bahwa Awalnya pada hari Senin tanggal 29 April 2024 Sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa berada dirumah terdakwa yang berada di Desa Pulau Rengas Ulu Kec. Bangko Barat Kab Merangin, terdakwa menghubungi Saksi ARIEF melalui telepon dan berkata “RIF ADO BAHAN DAK? AKU NAK BELANJO KINI DAK DO SEN, BISA NGEBON DAK?” Kemudian Saksi ARIEF menjawab “CARILAH DULU SEN NYO, DAK BISA NGEBON DAK” dan terdakwa menjawab “ HA YOLAH AKU CARI SEN DULU” lalu terdakwa mencari pinjaman uang kepada orang lain dan selanjutnya terdakwa menelpon teman terdakwa yang bernama dan terdakwa menanyakan “DIMANO JOK, ADO SEN DAK? KALAU ADO AKU PINJAM Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan menjawab “KINI DAK DO, AKU CARI DULU KALAU ADO SORE AGEK AKU ANTAR”. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama pukul pukul 16.00 wib, datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa, kemudian mengatakan “KO ADO SEN JOK,JANGAN NGICUH AKU KO SEN PAYAH NYARI” lalu Terdakwa berkata “IYO JOK, SEN KO UNTUK AKU UNTUK BELI SABHU” lalu SDR. ARZAN ALIAS ARTA (DPO) menjawab “IYOLAH, BERANGKAT LAH KALAU LA BALIK KABARI AKU NUNGGU DI PASAR”. Kemudian setelah Terdakwa menerima uang dari SDR. ARZAN ALIAS ARTA (DPO), lalu Terdakwa menghubungi ARIF dan berkata “RIF, AKU ADO DANA NAK BELI SHABU SEJUTA, BISA DAPAT 2 G ATAU BERAPO DAPAT NYO LAH, DAPAT JUGO AKU BELOKAK UNTUK JUAL LAGI” lalu ARIF berkata “YO KESINI LAH, KALAU LAH SAMPAI DI TRAN B3 KABARI LAGI”. Kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju Desa Meranti B3 menggunakan sepeda motor berjenis HONDA REVO WARNA HITAM TANPA NOMOR POLISI , sesampai nya di Desa Meranti Terdakwa menelepon ARIF dan berkata “RIF AKU LAH SAMPAI DI B3 DEKAT LAPANGAN BOLA,KAU DIMANO? ”lalu dia jawab “CARI BE TEMPAT DUDUK DULU DI WARUNG SANO, TUNGGU BE DAK LAMO AKU KESITU”, tak lama sekira pukul 17.00 wib ARIF menelpon Terdakwa dan berkata “KAU DIMANO, AKU KESANO NI, TUNGGU BE SANO” lalu Terdakwa jawab “ AKU DI WARUNG DEKAT LAPANGAN” lalu ARIF jawab “ KE LAPANGAN BE, KETEMU DISANO KITO”. Kemudian kami bertemu di lapangan sepak bola Desa Meranti dan Terdakwa berkata kepada ARIF “NI AKU ADO SEN SEJUTA, BERAPO DAPAT LAH BARANG TU, GEK SISO NYO TRANSFER BE” lalu ARIF berkata “HA YO DAK PAPO, YANG PENTING KOMITMEN BE” lalu Terdakwa jawab “BERARTI BERAPO LAGI UTANG AKU RIF?”dia jawab “RP.1.200.000 LAGI” lalu Terdakwa jawab “HA YOLAH, MAKASIH JOK KALAU MACAM TU GEK AKU USAHO KU TRANSFER BE GEK SISONYO”. Kemudian Terdakwa menerima 1 paket narkotika jenis shabu dari ARIF lalu Terdakwa simpan di dalam kotak rokok BOLD di kantong kiri jaket milik Terdakwa. Kemudian setelah bertransaksi narkotika shabu dengan ARIF, Terdakwa pulang dan menuju ke bengkel RIFAL (DPO) dan berniat mengajak dan menggunakan narkotika shabu bersama RIFAL (DPO). Sesampainya disana Terdakwa langsung meminjam alat hisap narkotika shabu milik RIFAL (DPO) dan lalu menggunakan narkotika shabu bersama RIFAL (DPO) Setelah merasa cukup. Terdakwa langsung pulang menuju arah bangko hendak menemui SDR. ARZAN ALIAS ARTA (DPO) , sesampainya di lingkungan Desa Mensawang tiba tiba datang mobil menyalip dan memberhentikan Terdakwa, kemudian langsung di tangkap oleh orang dari mobil tersebut sambil orang tersebut berteriak kepada Terdakwa bahwa mereka adalah anggota polisi, kemudian Terdakwa di geledah oleh aparat kepolisian di temukanlah 1 paket narkotika shabu yang Terdakwa simpan di dalam kotak rokok BOLD di kantong kiri jaket Terdakwa, lalu Terdakwa beserta di barang bukti di bawa ke Polres Merangin guna keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menjual Narkotika Jenis Shabu demi menutupi hutang terdakwa saat beli narkotika.
  • Bahwa Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 18 : 15 wib terdakwa sedang melintas di jalan Lintas Sumatra (di wilayah Rt. 36 Lingkungan Mensawang Kel. Dusun Bangko dan pada saat itu juga pihak Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Merangin yaitu saksi KURNIADI Bin AHMAD FAUZI dan saksi MUHAMMAD HARIDYA SOKARA Bin. M. YAZID YATIM menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan didapati narkotika jenis shabu didalam plastik klip ukuran kecil yang di simpan disebuah kotak rokok mrek Bold warna hitam di dalam kantong Jaket depan sebelah kiri Terdakwa, terdakwa pun mengakui membeli Narkotika jenis sabu dari ARIF dengan harga Rp. 2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang baru dibayar sebanyak Rp. 1.000.000.- (satu juta Rupiah), Kemudian terdakwa di bawa ke Polres Merangin untuk di periksa lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa HENDRA PURNAMA Bin MUS (alm) tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Terdakwa HENDRA PURNAMA Bin MUS (alm) telah dilakukan penimbangan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/30/DKUKMPP-MET/IV/2024, tanggal 30 April 2024 menerangkan bahwa hasil pemimbangan terhadap 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan di dapat dengan berat bersih 1,460 gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,095 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti pengadilan yakni 1,460 gram dikurangi 0,095 gram yaitu 1,365 gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0366 tanggal 3 Mei 2024 menerangkan bahwa hasil pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “A” berisi serbuk kristal putih bening milik Terdakwa HENDRA PURNAMA Bin MUS (alm) (+) mengandung Methamphetamin/Shabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 nomor 61 UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa HENDRA PURNAMA Bin MUS (alm) Pada hari Senin tanggal 29 April tahun 2024 sekira Jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan April 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di RT.36 Lingkungan Mensawang Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko  Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : --------------------------------------------------------

  • Bahwa bahwa Awalnya pada hari Senin tanggal 29 April 2024 Sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa berada dirumah terdakwa yang berada di Desa Pulau Rengas Ulu Kec. Bangko Barat Kab Merangin, terdakwa menghubungi Saksi ARIEF melalui telepon dan berkata “RIF ADO BAHAN DAK? AKU NAK BELANJO KINI DAK DO SEN, BISA NGEBON DAK?” Kemudian Saksi ARIEF menjawab “CARILAH DULU SEN NYO, DAK BISA NGEBON DAK” dan terdakwa menjawab “ HA YOLAH AKU CARI SEN DULU” lalu terdakwa mencari pinjaman uang kepada orang lain dan selanjutnya terdakwa menelpon teman terdakwa yang bernama dan terdakwa menanyakan “DIMANO JOK, ADO SEN DAK? KALAU ADO AKU PINJAM Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan menjawab “KINI DAK DO, AKU CARI DULU KALAU ADO SORE AGEK AKU ANTAR”. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama pukul pukul 16.00 wib, datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa, kemudian mengatakan “KO ADO SEN JOK,JANGAN NGICUH AKU KO SEN PAYAH NYARI” lalu Terdakwa berkata “IYO JOK, SEN KO UNTUK AKU UNTUK BELI SABHU” lalu SDR. ARZAN ALIAS ARTA (DPO) menjawab “IYOLAH, BERANGKAT LAH KALAU LA BALIK KABARI AKU NUNGGU DI PASAR”. Kemudian setelah Terdakwa menerima uang dari SDR. ARZAN ALIAS ARTA (DPO), lalu Terdakwa menghubungi ARIF dan berkata “RIF, AKU ADO DANA NAK BELI SHABU SEJUTA, BISA DAPAT 2 G ATAU BERAPO DAPAT NYO LAH, DAPAT JUGO AKU BELOKAK UNTUK JUAL LAGI” lalu ARIF berkata “YO KESINI LAH, KALAU LAH SAMPAI DI TRAN B3 KABARI LAGI”. Kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju Desa Meranti B3 menggunakan sepeda motor berjenis HONDA REVO WARNA HITAM TANPA NOMOR POLISI , sesampai nya di Desa Meranti Terdakwa menelepon ARIF dan berkata “RIF AKU LAH SAMPAI DI B3 DEKAT LAPANGAN BOLA,KAU DIMANO? ”lalu dia jawab “CARI BE TEMPAT DUDUK DULU DI WARUNG SANO, TUNGGU BE DAK LAMO AKU KESITU”, tak lama sekira pukul 17.00 wib ARIF menelpon Terdakwa dan berkata “KAU DIMANO, AKU KESANO NI, TUNGGU BE SANO” lalu Terdakwa jawab “ AKU DI WARUNG DEKAT LAPANGAN” lalu ARIF jawab “ KE LAPANGAN BE, KETEMU DISANO KITO”. Kemudian kami bertemu di lapangan sepak bola Desa Meranti dan Terdakwa berkata kepada ARIF “NI AKU ADO SEN SEJUTA, BERAPO DAPAT LAH BARANG TU, GEK SISO NYO TRANSFER BE” lalu ARIF berkata “HA YO DAK PAPO, YANG PENTING KOMITMEN BE” lalu Terdakwa jawab “BERARTI BERAPO LAGI UTANG AKU RIF?”dia jawab “RP.1.200.000 LAGI” lalu Terdakwa jawab “HA YOLAH, MAKASIH JOK KALAU MACAM TU GEK AKU USAHO KU TRANSFER BE GEK SISONYO”. Kemudian Terdakwa menerima 1 paket narkotika jenis shabu dari ARIF lalu Terdakwa simpan di dalam kotak rokok BOLD di kantong kiri jaket milik Terdakwa. Kemudian setelah bertransaksi narkotika shabu dengan ARIF, Terdakwa pulang dan menuju ke bengkel RIFAL (DPO) dan berniat mengajak dan menggunakan narkotika shabu bersama RIFAL (DPO). Sesampainya disana Terdakwa langsung meminjam alat hisap narkotika shabu milik RIFAL (DPO) dan lalu menggunakan narkotika shabu bersama RIFAL (DPO) Setelah merasa cukup. Terdakwa langsung pulang menuju arah bangko hendak menemui SDR. ARZAN ALIAS ARTA (DPO) , sesampainya di lingkungan Desa Mensawang tiba tiba datang mobil menyalip dan memberhentikan Terdakwa, kemudian langsung di tangkap oleh orang dari mobil tersebut sambil orang tersebut berteriak kepada Terdakwa bahwa mereka adalah anggota polisi, kemudian Terdakwa di geledah oleh aparat kepolisian di temukanlah 1 paket narkotika shabu yang Terdakwa simpan di dalam kotak rokok BOLD di kantong kiri jaket Terdakwa, lalu Terdakwa beserta di barang bukti di bawa ke Polres Merangin guna keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menjual Narkotika Jenis Shabu demi menutupi hutang terdakwa saat beli narkotika.
  • Bahwa Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 18 : 15 wib terdakwa sedang melintas di jalan Lintas Sumatra (di wilayah Rt. 36 Lingkungan Mensawang Kel. Dusun Bangko dan pada saat itu juga pihak Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Merangin yaitu saksi KURNIADI Bin AHMAD FAUZI dan saksi MUHAMMAD HARIDYA SOKARA Bin. M. YAZID YATIM menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan didapati narkotika jenis shabu didalam plastik klip ukuran kecil yang di simpan disebuah kotak rokok mrek Bold warna hitam di dalam kantong Jaket depan sebelah kiri Terdakwa, terdakwa pun mengakui membeli Narkotika jenis sabu dari ARIF dengan harga Rp. 2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang baru dibayar sebanyak Rp. 1.000.000.- (satu juta Rupiah), Kemudian terdakwa di bawa ke Polres Merangin untuk di periksa lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa HENDRA PURNAMA Bin MUS (alm) tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Terdakwa HENDRA PURNAMA Bin MUS (alm) telah dilakukan penimbangan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/30/DKUKMPP-MET/IV/2024, tanggal 30 April 2024 menerangkan bahwa hasil pemimbangan terhadap 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan di dapat dengan berat bersih 1,460 gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,095 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti pengadilan yakni 1,460 gram dikurangi 0,095 gram yaitu 1,365 gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0366 tanggal 3 Mei 2024 menerangkan bahwa hasil pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “A” berisi serbuk kristal putih bening milik Terdakwa HENDRA PURNAMA Bin MUS (alm) (+) mengandung Methamphetamin/Shabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 nomor 61 UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya