INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2021/PN Bko | Edi Kusnadi, S.IP | Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Des. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2021/PN Bko | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Des. 2021 | ||||
Nomor Surat | 01/Prapid/LBH-PK/XII/2021 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | B. DASAR HUKUM
1.Bahwa permohonan praperadilan tentang sah tidaknya penyitaan dan
ganti kerugian ini diajukan berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang
mana didalam Pasal 77 berbunyi sebagai berikut :
Pengadilan Negeri berenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a.Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan atau penghentian penuntutan
b.Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara
pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
2. Bahwa ketentuan tersebut pada Pasal 77 KUHAP tidaklah dapat
dipisahkan dengan ketentuan lain dalam Pasal-pasal selanjutnya yaitu
ketentuan pasal 95 KUHAP ayat (2) yang berbunyi “tuntutan ganti
kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |