Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Bko GIO VALDO DIAMANTA, S.H. INDRA Bin ODEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1468/L.5.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIO VALDO DIAMANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA Bin ODEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa INDRA Bin ODEN pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Lintas Bangko-Jangkat yang berada di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Penganiayaan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira Pukul 10.00 WIB saat Terdakwa sedang tidur di rumah, tiba-tiba datang sdr.WANDI dengan mengatakan “BANG IDENG BELAGO DI PUNCAK“ lalu Terdakwa terbangun dan bertanya “DENGAN SIAPO“ dijawab oleh sdr. WANDI “DENGAN GUPITO, YULI EFENDI DAN RIKI PERMANDA BERTIGO” mendengar hal tersebut Terdakwa langsung emosi dan langsung meminjam sepeda motor Sdr.WANDI untuk menyusul sdr.IDENG, saat dalam perjalanan Terdakwa melihat mobil carry pick up  warna hitam yang dikendarai oleh Saksi YULI EFENDI serta di dalam mobil tersebut ada Saksi MUHAMAD GUPITO dan Saksi RIKI PERMANDA, kemudian Terdakwa berhenti dan mobil carry pick up warna hitam tersebut juga berhenti, setelah mobil berhenti Saksi YULI EFENDI dan Saksi MUHAMAD GUPITO keluar dari dalam mobil tersebut dan Terdakwa melihat Saksi MUHAMAD GUPITO memegang sebilah parang, kemudian Saksi MUHAMAD GUPITO mendekat ke arah Terdakwa, saat itu Terdakwa langsung memukul bagian bibir Saksi MUHAMAD GUPITO, kemudian Saksi MUHAMAD GUPITO membalas memukul Terdakwa dan mengenai kening sebelah kiri, setelah itu Saksi MUHAMAD GUPITO mengatakan “AKU DAPAT BUKTI, AKU VISUM“ sambil berlari ke arah pintu sebelah kiri mobil carry pick up warna hitam tersebut, saat Terdakwa akan mengejar Saksi MUHAMAD GUPITO ke arah samping mobil, tiba-tiba Terdakwa didorong dari belakang oleh Saksi YULI EFENDI dan Saksi RIKI PERMANDA, sehingga Terdakwa terdorong ke arah depan Saksi MUHAMAD GUPITO dan terjatuh ke semak-semak bersama Saksi MUHAMAD GUPITO, yang mana pada saat itu Terdakwa merangkul leher Saksi MUHAMAD GUPITO dengan cara menyikut menggunakan siku ke leher Saksi MUHAMAD GUPITO dan leher Terdakwa juga dirangkul dengan siku tangan Saksi MUHAMAD GUPITO sehingga Terdakwa dan Saksi MUHAMAD GUPITO saling merangkul leher dengan menggunakan siku tangan dengan posisi badan Saksi MUHAMAD GUPITO berada di bawah badan Terdakwa, kemudian Saksi MUHAMAD GUPITO memukul Terdakwa dibagian bibir sebelah bawah dan pipi sebelah kanan, lalu Terdakwa juga memukul bagian wajah Saksi MUHAMAD GUPITO, kemudian datang sdr. IDENG menarik badan Terdakwa dari belakang hingga Terdakwa melepaskan rangkulan tangan Terdakwa dari leher Saksi MUHAMAD GUPITO, setelah itu Saksi MUHAMAD GUPITO berlari ke arah mobil sambil mengatakan “KU VISUM KAU, KU VISUM KAU“, lalu datang Saksi ZADIR dengan maksud meleraikan dan menarik Terdakwa ke seberang jalan.
  • Bahwa Terdakwa memukul Saksi MUHAMAD GUPITO menggunakan tangan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali : 1 (satu) kali pada bagian pipi sebelah kiri, 1 (satu) kali mengenai pelipis mata sebelah kiri dan 1 (satu) kali pada bibir atas sebelah kanan bagian wajah.
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 441/045/PKM-PM/2024 tanggal 10 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh dr.Fairuza Selaku Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Pasar Masurai telah dilakukan pemeriksaan terhadap M. GUPITO dengan kesimpulan terdapat luka memar pada pelipis, pipi dan luka robek pada bibir akibat kekerasan tumpul dan luka pada tubuh korban adalah ringan karena tidak menimbulkan halangan dalam pekerjaan.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya