Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. BUDI APRIYADI ALIAS BUDI BIN SUGENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1470/L.5.14/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI APRIYADI ALIAS BUDI BIN SUGENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa BUDI APRIYADI ALIAS BUDI BIN SUGENG pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Kos Tosa Kebun Sayur Kelurahan Dusun Bangko Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------

------- Bahwa bermula pada bulan November tahun 2023 terdakwa tinggal di Kosan Tosa Kebun Sayur Kelurahan Dusun Bangko Kabupaten Merangin kemudian terdakwa tinggal berdampingan di sebelah kosan  saksi YONA DWI ASTUTI BINTI TOTOK TRI MAERJITO dan Anak korban WULAN RIAWATI BINTI ASEP SUPANDI tinggal kosan Tosa Ling Kebun Sayur Kel. Dusun Bangko Kab. Merangin dan Anak korban WULAN RIAWATI BINTI ASEP SUPANDI sudah tiga bulan kenal dengan terdakwa dan terdakwa menawarkan saksi YONA DWI ASTUTI BINTI TOTOK TRI MAERJITO dan Anak korban WULAN RIAWATI BINTI ASEP SUPANDI dan beberapa orang perempuan lain yang bernama ANIS, DILA dan penghuni kos lain untuk dieksploitasi secara seksual kepada orang lain dengan tujuan komersial. Terdakwa menawarkan saksi YONA DWI ASTUTI BINTI TOTOK TRI MAERJITO dan Anak korban WULAN RIAWATI BINTI ASEP SUPANDI kepada laki-laki yang ingin menggunakan jasa seksual saksi YONA DWI ASTUTI BINTI TOTOK TRI MAERJITO dan Anak korban WULAN RIAWATI BINTI ASEP SUPANDI dengan cara terdakwa memberikan sejumlah uang kepada saksi YONA DWI ASTUTI BINTI TOTOK TRI MAERJITO dan Anak korban WULAN RIAWATI BINTI ASEP SUPANDI setelah sebelumnya uang yang akan diterima saksi YONA DWI ASTUTI BINTI TOTOK TRI MAERJITO dan Anak korban WULAN RIAWATI BINTI ASEP SUPANDI dipotong terlebih dahulu oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa  menawarkan jasa seksual saksi YONA DWI ASTUTI BINTI TOTOK TRI MAERJITO dan Anak korban WULAN RIAWATI BINTI ASEP SUPANDI dilakukan di kosan Tosa Ling Kebun Sayur Kel. Dusun Bangko Kab. Merangin dimana terdakwa juga menawarkan saksi YONA DWI ASTUTI BINTI TOTOK TRI MAERJITO dan Anak korban WULAN RIAWATI BINTI ASEP SUPANDI ke teman-teman terdakwa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa mendapat  pesan Whatsapp dari seseorang yang mengaku bernama sdr. IBAL dan sdr. IBAL menanyakan apakah terdakwa bisa menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan terdakwa mengatakan terdakwa dapat menyediakan PSK untuk berhubungan badan lalu terdakwa menanyakan kepada sdr. IBAL butuh berapa orang untuk berhubungan badan dan dijawab sdr. IBAL dia memesan perempuan yang bernama ANIS lalu terdakwa menjawab bahwa sdri. ANIS sedang tidak tersedia kemudian terdakwa mengatakan “YANG LAIN ADA KOK BANYAK“ lalu terdakwa mengirimkan tiga foto perempuan untuk ditawarkan kepada sdr. IBAL dan sdr. IBAL memilih perempuan di foto paling bawah yang bernama YONA setelah itu sdr.IBAL menanyakan harga saksi YONA DWI ASTUTI BINTI TOTOK TRI MAERJITO kepada terdakwa dan dijawab terdakwa jika harga satu kali berhubungan badan dengan sdri. YONA adalah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian ditawar sdr. IBAL seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ditawarkan terdakwa lalu terdakwa menjawab jika harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  hanya bisa untuk perempuan lain kemudian terdakwa mengatakan bahwa harga bisa kurang dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sdr. IBAL setuju dengan penawaran terdakwa kemudian sdr. IBAL disuruh terdakwa menuju tempat terdakwa dengan terdakwa menelpon sdr. IBAL dan sdr. IBAL mengatakan sedang berada di depan Gedung DPRD Kab. Merangin menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah kemudian terdakwa menyuruh sdr. IBAL menuju kosan Tosa untuk menemui saksi YONA DWI ASTUTI BINTI TOTOK TRI MAERJITO jika ingin berhubungan badan lalu sdr.IBAL berangkat menuju kosan Tosa dan sesampainya di kosan Tosa sdr.IBAL menghubungi terdakwa dan mengatakan jka sdr.IBAL sudah berada di depan kosan Tosa lalu terdakwa berjalan menuju kamar saksi YONA DWI ASTUTI BINTI TOTOK TRI MAERJITO dan mengatakan ada tamu yang mau menggunakan saksi YONA DWI ASTUTI BINTI TOTOK TRI MAERJITO dan dijawab saksi YONA DWI ASTUTI BINTI TOTOK TRI MAERJITO berapa lalu dijawab terdakwa Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sdr. IBAL masuk ke dalam kamar saksi YONA DWI ASTUTI BINTI TOTOK TRI MAERJITO dan sdr. IBAL memberikan uang sejumlah  Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. IBAL dan mengatakan sisanya setelah selesai menggunakan saksi YONA DWI ASTUTI BINTI TOTOK TRI MAERJITO kemudian sdr. IBAL ditinggal terdakwa di kamar saksi YONA DWI ASTUTI BINTI TOTOK TRI MAERJITO berduaan.

Bahwa saksi RENOL SUKIRTA dan saksi IWAN SETIADI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Merangin mendapat informasi tindak pidana perdagangan orang di kosan Tosa Ling Kebun Sayur Kel. Dusun Bangko Kab. Merangin selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB saksi RENOL SUKIRTA dan saksi IWAN SETIADI berangkat menuju kosan Tosa Ling Kebun Sayur Kel. Dusun Bangko Kab. Merangin dan di dalam kosan Tosa saksi RENOL SUKIRTA dan saksi IWAN SETIADI melihat saksi YONA DWI ASTUTI BINTI TOTOK TRI MAERJITO sedang merapikan bajunya lalu ada seorang laki-laki yang melarikan diri selanjutnya saksi RENOL SUKIRTA dan saksi IWAN SETIADI bertanya kepada saksi YONA DWI ASTUTI BINTI TOTOK TRI MAERJITO di dalam kosan Tosa yang mengaku dijual oleh terdakwa seharga Rp 300.000,- kepada seseorang. Bahwa kemudian saksi RENOL SUKIRTA dan saksi IWAN SETIADI juga melakukan pemeriksaan di kamar sebelah saksi YONA DWI ASTUTI dan menemukan Anak korban WULAN RIAWATI BINTI ASEP SUPANDI sedang bersama seorang laki-laki yang menurut pengakuan Anak korban WULAN RIAWATI BINTI ASEP SUPANDI juga pernah dijual oleh terdakwa kemudian saksi RENOL SUKIRTA dan saksi IWAN SETIADI melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu membawa terdakwa ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 ------- Bahwa ia terdakwa BUDI APRIYADI ALIAS BUDI BIN SUGENG pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di kosan Tosa Kebun Sayur Kelurahan Dusun Bangko Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; --------------------

------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa mendapat  pesan Whatsapp dari seseorang yang mengaku bernama sdr. IBAL dan sdr. IBAL menanyakan apakah terdakwa bisa menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan terdakwa mengatakan terdakwa dapat menyediakan PSK untuk berhubungan badan lalu terdakwa menanyakan kepada sdr. IBAL butuh berapa orang untuk berhubungan badan dan dijawab sdr. IBAL dia memesan perempuan yang bernama ANIS lalu terdakwa menjawab bahwa sdri. ANIS sedang tidak tersedia kemudian terdakwa mengatakan “YANG LAIN ADA KOK BANYAK“ lalu terdakwa mengirimkan tiga foto perempuan untuk ditawarkan kepada sdr. IBAL dan sdr. IBAL memilih perempuan di foto paling bawah yang bernam YONA setelah itu sdr.IBAL menanyakan harga sdri. YONA kepada terdakwa dan dijawab terdakwa jika harga satu kali berhubungan badan dengan sdri. YONA adalah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian ditawar sdr. IBAL seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ditawarkan terdakwa lalu terdakwa menjawab jika harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  hanya bisa untuk perempuan lain kemudian terdakwa mengatakan bahwa harga bisa kurang dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sdr. IBAL setuju dengan penawaran terdakwa kemudian sdr. IBAL disuruh terdakwa memberikan DP kepada terdakwa  sebagai tanda keseriusan lalu terdakwa menelpon sdr. IBAL dan sdr. IBAL mengatakan sedang berada di depan Gedung DPRD Kab. Merangin menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah kemudian terdakwa  menyuruh sdr. IBAL menuju kosan Tosa untuk menemui saksi YONA jika ingin berhubungan badan lalu sdr.IBAL berangkat menuju kosan Tosa dan sesampainya di kosan Tosa sdr.IBAL menghubungi terdakwa dan mengatakan jka sdr.IBAL sudah berada di depan kosan Tosa lalu terdakwa berjalan menuju kamar saksi YONA dan mengatakan ada tamu yang mau menggunakan YONA dan dijawab saksi YONA berapa lalu dijawab terdakwa Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sdr. IBAL masuk ke dalam saksi YONA dan sdr. IBAL memberikan uang sejumlah  Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. IBAL dan mengatakan sisanya setelah selesai menggunakan saksi YONA lalu sdr. IBAL masuk ke dalam kamar saksi YONA dan beberapa saat kemudian datang anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 296 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya