Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Bko DINYATI ANWAR PUTRI S.H RAGIL SUGALUH Alias RAGIL Bin ANDIKA SUBHAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1584/L.5.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINYATI ANWAR PUTRI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAGIL SUGALUH Alias RAGIL Bin ANDIKA SUBHAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 PRIMAIR

      Bahwa Terdakwa RAGIL SUGALUH Alias RAGIL Bin ANDIKA SUBHAN (Alm) bersama dengan ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada Hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2024 bertempat di Rumah yang beralamat di halaman parkir Masjid Al-Kimawar di Jl. Ali Sudin Rt.032 Rw.008 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 Terdakwa RAGIL SUGALUH Alias RAGIL Bin ANDIKA SUBHAN (Alm) di ajak oleh Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI  pergi menuju kota Bangko Kab. Merangin untuk mengambil sepeda motor dan sudah membawa kunci ”T” untuk menjalankan aksinya, sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa dan Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI sudah sampai di taman lansia dengan cara menumpang mobil tambang kemudian Terdakwa dan berkeliling wilayah kota bangko berjalan kaki dan kemudian sekira pukul 21.00 wib Terdakwa diajak Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI untuk beristirahat di hotel Anisa belakang Rina sesampainya disana Terdakwa melakukan pendaftaran menggunakan kartu Identitas SIM (Surat Izin Mengemudi) yang bukan milik Terdakwa dan sengaja menipu resepsionis,  lalu pada hari senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 12.15 wib Terdakwa dan Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI keluar dari Hotel Anisa tersebut dan berjalan menuju Masjid lalu saat itu Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI melihat 1 Unit Sepeda Motor jenis Yamaha Vixion wama Merah tahun 2015 dengan Noka MH31PA004EK495354 dan NOSIN 1PA493252 yang terparkir dipojok perkarangan masjid yang ada pagarnya setelah melihat sepeda motor tersebut Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI langsung berjalan menuju sepeda motor tersebut dan lalu mengeluarkan kunci ”T” yang berada didalam tas nya dan memasukkan ke kontak sepeda motor tersebut lalu membobol dan berhasil menghidupkan kendaraan tersebut dan Terdakwa saat itu bertugas mengawasi kondisi keamanan disekitar kendaraan tersebut agar tidak ketahuan oleh warga sekitar setelah kendaraan sepeda motor tersebut hidup Terdakwa dan Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI langsung kabur menggunakan sepeda motor yang berhasil kami ambil kembali kekota Bungo kemudian Terdakwa dengan Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI langsung pergi kedaerah lubuk landai namun Terdakwa ditinggalnya di tepi jalan pasar lubuk landai dan  Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI menuju kedaerah dusun lubuk landai dan dijualnya dengan orang yang disana dan kemudian Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI ketika pulang diantarkan oleh temannya Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI  dan temannya tersebut mendatangi Terdakwa lalu pergi ke Bungo dan Terdakwa sendiri di berhentikan di Terminal Simpang Jambi namun Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI dan temannya tersebut melanjutkan perjalanannya.
  • Bahwa Terdakwa tidak tau 1 Unit Sepeda Motor jenis Yamaha Vixion wama Merah tahun 2015 dengan Noka MH31PA004EK495354 dan NOSIN 1PA493252 tersebut di jual berapa tapi Terdakwa di beri uang oleh Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI sebesar Rp. 1.500.000,00- (sejuta lima ratus ribu rupiah) dan uang itu di habiskan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi SUKRI GANDI Bin KAHAR (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.22.570.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (2) KUHP -----------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

        Bahwa Terdakwa RAGIL SUGALUH Alias RAGIL Bin ANDIKA SUBHAN (Alm) bersama dengan ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada Hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2024 bertempat di Rumah yang beralamat di halaman parkir Masjid Al-Kimawar di Jl. Ali Sudin Rt.032 Rw.008 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, , yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 Terdakwa RAGIL SUGALUH Alias RAGIL Bin ANDIKA SUBHAN (Alm) di ajak oleh Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI  pergi menuju kota Bangko Kab. Merangin untuk mengambil sepeda motor dan sudah membawa kunci ”T” untuk menjalankan aksinya, sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa dan Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI sudah sampai di taman lansia dengan cara menumpang mobil tambang kemudian Terdakwa dan berkeliling wilayah kota bangko berjalan kaki dan kemudian sekira pukul 21.00 wib Terdakwa diajak Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI untuk beristirahat di hotel Anisa belakang Rina sesampainya disana Terdakwa melakukan pendaftaran menggunakan kartu Identitas SIM (Surat Izin Mengemudi) yang bukan milik Terdakwa dan sengaja menipu resepsionis,  lalu pada hari senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 12.15 wib Terdakwa dan Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI keluar dari Hotel Anisa tersebut dan berjalan menuju Masjid lalu saat itu Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI melihat 1 Unit Sepeda Motor jenis Yamaha Vixion wama Merah tahun 2015 dengan Noka MH31PA004EK495354 dan NOSIN 1PA493252 yang terparkir dipojok perkarangan masjid yang ada pagarnya setelah melihat sepeda motor tersebut Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI langsung berjalan menuju sepeda motor tersebut dan lalu mengeluarkan kunci ”T” yang berada didalam tas nya dan memasukkan ke kontak sepeda motor tersebut lalu membobol dan berhasil menghidupkan kendaraan tersebut dan Terdakwa saat itu bertugas mengawasi kondisi keamanan disekitar kendaraan tersebut agar tidak ketahuan oleh warga sekitar setelah kendaraan sepeda motor tersebut hidup Terdakwa dan Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI langsung kabur menggunakan sepeda motor yang berhasil kami ambil kembali kekota Bungo kemudian Terdakwa dengan Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI langsung pergi kedaerah lubuk landai namun Terdakwa ditinggalnya di tepi jalan pasar lubuk landai dan  Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI menuju kedaerah dusun lubuk landai dan dijualnya dengan orang yang disana dan kemudian Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI ketika pulang diantarkan oleh temannya Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI  dan temannya tersebut mendatangi Terdakwa lalu pergi ke Bungo dan Terdakwa sendiri di berhentikan di Terminal Simpang Jambi namun Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI dan temannya tersebut melanjutkan perjalanannya.
  • Bahwa Terdakwa tidak tau 1 Unit Sepeda Motor jenis Yamaha Vixion wama Merah tahun 2015 dengan Noka MH31PA004EK495354 dan NOSIN 1PA493252 tersebut di jual berapa tapi Terdakwa di beri uang oleh Sdr. ANGGUN SANJAYA Bin ASMAWI sebesar Rp. 1.500.000,00- (sejuta lima ratus ribu rupiah) dan uang itu di habiskan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi SUKRI GANDI Bin KAHAR (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.22.570.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke -5 KUHP -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya