Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2024/PN Bko RIZKY PERTAMAWAN S.H JOKO SUSANTO Bin DARJOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1934/L.5.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PERTAMAWAN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SUSANTO Bin DARJOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

   PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa JOKO SUSANTO Bin DARJOK pada pada hari Rabu Tanggal 01 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Toko milik DHEDY FAJAR SUKMA BIN ANSORIDIN (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jl. Pulau Rayo RT. 013 Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:

  • Berawal pada hari Rabu Tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa ditelpon oleh Saudara UNANG SAPUTRA (DPO) dan berkata “AKU ADO DUIT RP. 100.000,- ADO TAMBAH BELI SHABU DAK...?“ Lalu Terdakwa menjawab “AKU SEKARANG MASIH KERJO” dan Terdakwa langsung mematikan telepon tersebut, kemudian sekira pukul 13.34 Wib sdr. UNANG SAPUTRA (DPO) menelpon Terdakwa kembali dan mengatakan “AYOLAH SEKARANG“ Lalu Terdakwa jawab “AKU MASIH KERJO“ dan Terdakwa mematikan telepon kembali. sekira pukul 17.09 WIB Terdakwa menghubungi sdr. DEDI untuk memesan narkotika shabu dan mengatakan “ADO DAK (NARKOTIKA SHABU) AKU NAK NUMPANG BELI RP. 150.000,- “ Lalu dijawab “KAGEKLAH AKU MASIH ADO KERJOAN“ dan telepon mati.
  • Bahwa sekira pukul 18.37 WIB Terdakwa menelpon sdr. UNANG SAPUTRA  (DPO) dan mengatakan “ADO APO...?“ Lalu dijawab “ AYOLAH SEKARANG... DUIT AKU TRANSFER SEKARANG AGEK BARANGNYO (NARKOTIKA SHABU) LANGSUNG ANTAR KERUMAH...” Lalu Terdakwa jawab “IYO TUNGGU DULU... AKU MAIN KERUMAH DEDI DULU“ dan telepon mati sdr. UNANG SAPUTRA (DPO) langsung mentransfer uang sebesar Rp. 100.000,- ke akun aplikasi DANA Terdakwa dan pada pukul 18.45 WIB Terdakwa menghubungi sdr. DEDI  kembali dan mengatakan “SUDAH ADO DAK DED...? (NARKOTIKA SHABU) KALO ADO AKU TRANSFER DAN LANGSUNG KETOKO SEKARANG“ Lalu dijawab “IYO KETOKOLAH...“. Sebelum pergi ketoko Terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika shabu sebesar Rp. 150.000,- ke akun aplikasi dana sdr. DEDI.
  • Bahwa setelah mentransfer uang tersebut Terdakwa langsung pergi ke toko sdr. DEDI untuk mengambil narkotika shabu dan sesampainya disana saat Terdakwa menunggu sdr. DEDI tidak lama kemudian Terdakwa melihat sdr. DEDI diamankan oleh orang yang tidak Terdakwa kenal yang ternyata adalah pihak kepolisian,
  • atas kejadian tersebut Terdakwa juga di bawa ke Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan keterangan pengujian balai pengawas obat dan makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: R.PP.01.01.1B.05.24.1624 yang di keluarkan pada tanggal 07 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Veramika Ginting, S.Si, Apt, M.H selaku Kepala Balai POM di Jambi yang menerangkan bahwa benar jumlah contoh yang diterima dari Kepolisian Resor Merangin berupa 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda huruf “A” berisi serbuk kristal putih bening, dengan berat bruto : 0,153 gram, netto : 0,007 gram dengan hasil : Positif/Terdeteksi Methamphetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika)
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Nomor : 511/32/DKUKMPP-MET/V/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, S.T. selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 5 (lima) bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,521 gram (nol koma lima ratus dua puluh satu) gram dikurangi berat plastik kosong 0,165 (Nol koma seratus enam puluh lima) gram  dan dikurangi 0,007 (nol koma nol nol tujuh) gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan adalah 0,349 (nol koma tiga ratus empat puluh sembilan) gram.
  • Berdasarkan keterangan pengujian balai pengawas obat dan makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0367 yang di keluarkan pada tanggal 03 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh VERAMIKA GINTING, S.Si., Apt., M.H. selaku Kepala Balai POM Jambi, bahwa sampel berupa serbuk Kristal warna putih bening yang diterima dan diperiksa di lab. adalah benar Mengandung methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa JOKO SUSANTO Bin DARJOK tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (Satu) bukan tanaman berupa shabu dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa JOKO SUSANTO Bin DARJOK pada pada hari Rabu Tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Toko milik DHEDY FAJAR SUKMA BIN ANSORIDIN (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jl. Pulau Rayo RT. 013 Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:--------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu Tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa ditelpon oleh Saudara UNANG SAPUTRA (DPO) dan berkata “AKU ADO DUIT RP. 100.000,- ADO TAMBAH BELI SHABU DAK...?“ Lalu Terdakwa menjawab “AKU SEKARANG MASIH KERJO” dan Terdakwa langsung mematikan telepon tersebut, kemudian sekira pukul 13.34 Wib sdr. UNANG SAPUTRA (DPO) menelpon Terdakwa kembali dan mengatakan “AYOLAH SEKARANG“ Lalu Terdakwa jawab “AKU MASIH KERJO“ dan Terdakwa mematikan telepon kembali. sekira pukul 17.09 WIB Terdakwa menghubungi sdr. DEDI untuk memesan narkotika shabu dan mengatakan “ADO DAK (NARKOTIKA SHABU) AKU NAK NUMPANG BELI RP. 150.000,- “ Lalu dijawab “KAGEKLAH AKU MASIH ADO KERJOAN“ dan telepon mati.
  • Bahwa sekira pukul 18.37 WIB Terdakwa menelpon sdr. UNANG SAPUTRA  (DPO) dan mengatakan “ADO APO...?“ Lalu dijawab “ AYOLAH SEKARANG... DUIT AKU TRANSFER SEKARANG AGEK BARANGNYO (NARKOTIKA SHABU) LANGSUNG ANTAR KERUMAH...” Lalu Terdakwa jawab “IYO TUNGGU DULU... AKU MAIN KERUMAH DEDI DULU“ dan telepon mati sdr. UNANG SAPUTRA (DPO) langsung mentransfer uang sebesar Rp. 100.000,- ke akun aplikasi DANA Terdakwa dan pada pukul 18.45 WIB Terdakwa menghubungi sdr. DEDI  kembali dan mengatakan “SUDAH ADO DAK DED...? (NARKOTIKA SHABU) KALO ADO AKU TRANSFER DAN LANGSUNG KETOKO SEKARANG“ Lalu dijawab “IYO KETOKOLAH...“. Sebelum pergi ketoko Terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika shabu sebesar Rp. 150.000,- ke akun aplikasi dana sdr. DEDI.
  • Bahwa setelah mentransfer uang tersebut Terdakwa langsung pergi ke toko sdr. DEDI untuk mengambil narkotika shabu dan sesampainya disana saat Terdakwa menunggu sdr. DEDI tidak lama kemudian Terdakwa melihat sdr. DEDI diamankan oleh orang yang tidak Terdakwa kenal yang ternyata adalah pihak kepolisian,
  • atas kejadian tersebut Terdakwa juga di bawa ke Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan keterangan pengujian balai pengawas obat dan makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: R.PP.01.01.1B.05.24.1624 yang di keluarkan pada tanggal 07 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Veramika Ginting, S.Si, Apt, M.H selaku Kepala Balai POM di Jambi yang menerangkan bahwa benar jumlah contoh yang diterima dari Kepolisian Resor Merangin berupa 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda huruf “A” berisi serbuk kristal putih bening, dengan berat bruto : 0,153 gram, netto : 0,007 gram dengan hasil : Positif/Terdeteksi Methamphetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika)
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Nomor : 511/32/DKUKMPP-MET/V/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, S.T. selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 5 (lima) bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,521 gram (nol koma lima ratus dua puluh satu) gram dikurangi berat plastik kosong 0,165 (Nol koma seratus enam puluh lima) gram  dan dikurangi 0,007 (nol koma nol nol tujuh) gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan adalah 0,349 (nol koma tiga ratus empat puluh sembilan) gram.
  • Berdasarkan keterangan pengujian balai pengawas obat dan makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0367 yang di keluarkan pada tanggal 03 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh VERAMIKA GINTING, S.Si., Apt., M.H. selaku Kepala Balai POM Jambi, bahwa sampel berupa serbuk Kristal warna putih bening yang diterima dan diperiksa di lab. adalah benar Mengandung methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa JOKO SUSANTO Bin DARJOK tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (Satu) bukan tanaman berupa shabu dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya