INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2024/PN Bko | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BANGKO | 1.RAMIDAH 2.TRI AGUSTIAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2024/PN Bko | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 250.474.407,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan II dan untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.250.474.407,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Rupiah Rupiah Rupiah); Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 779 dan No. 714 an Tri Agustin, terletak di Kelurahan Pasar Rantau Panjang dengan luas 99 M2 dan 600 M2; yang telah dijaminkan kepada Penggugat agar dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil dari penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat serta Kelebihan atau sisa dari penjualan tersebut akan dikembalikan kepada Penggugat I dan II;
4. Menyatakan atas obyek agunan tersebut serta dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 779 dan No. 714 an Tri Agustin, terletak di Kelurahan Pasar Rantau Panjang dengan luas 99 M2 dan 600 M2; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |