Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Bko Syafridan Fikri Lubis Kapolri cq. Kapolda Jambi cq. Kapolres Merangin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Bko
Tanggal Surat Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat 65/S.kh/Pid/VI/2023/PN Bko
Pemohon
NoNama
1Syafridan Fikri Lubis
Termohon
NoNama
1Kapolri cq. Kapolda Jambi cq. Kapolres Merangin
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Bangko berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/59/V/RES/RES.1.11/2023, tanggal, 4 mei 2023 yang menjadi Dasar Penetapan Pemohon (SYAFRIDAN FIKRI LUBIS, SH) sebagai Tersangka dengan dugaan kesatu pasal 378 KUHP jo 55 KUHP, kedua pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/110/V/RES.1.11/2023, tanggal 30 Mei 2023, yang menetapkan Pemohon (SYAFRIDAN FIKRI LUBIS, SH) sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam kesatu pasal 378 KUHP jo 55 KUHP, kedua pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/94/VI/RES.1.11/2023, tanggal 5 Juni 2023 atas nama Pemohon (SYAFRIDAN FIKRI LUBIS, SH) dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/74/VI/RES.1.11/2023., tanggal 5 Juli 2023 atas nama Pemohon (SYAFRIDAN FIKRI LUBIS, SH), tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat..
  5. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon (SYAFRIDAN FIKRI LUBIS, SH) dari Tahanan.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya