Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Bko GIO VALDO DIAMANTA, S.H. RINO OPRI MARDILA Bin MARDIPON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1444/L.5.14/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIO VALDO DIAMANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINO OPRI MARDILA Bin MARDIPON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa RINO OPRI MARDILA Bin MARDIPON sekira dari bulan Juli 2022 sampai dengan hari Minggu tanggal 21 April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan April 2024 bertempat di Toko Ponsel (konter) milik Terdakwa yang beralamat di Semayu, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekira bulan Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di toko ponsel milik Terdakwa yang beralamat di Semayu, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin datang seorang laki-laki yang bertanya apakah Terdakwa menjual chip higgs domino island, lalu Terdakwa menjawab tidak ada, beberapa minggu kemudian berdatangan orang ke toko ponsel milik Terdakwa untuk menanyakan apakah Terdakwa menjual chip higgs domino island, oleh karena begitu banyak orang menanyakan hal tersebut, maka Terdakwa berniat untuk menjadi penjual chip higgs domino island pada permainan dalam aplikasi higgs domino island, setelah itu Terdakwa mengunduh (mendownload) aplikasi higgs domino island dengan menggunakan1 (satu) Unit Handphone Oppo Tipe CPH2579 warna kuning dengan IMEI1 : 861756060421513 dan IMEI2 : 861756060421505, lalu Terdakwa membuka aplikasi Youtube, kemudian Terdakwa mengetik di menu pencarian aplikasi Youtube tersebut tutorial download higgs domino global, setelah itu muncul tampillah beberapa video rekomendasi dari aplikasi Youtube dan Terdakwa  langsung menonton video tersebut satu persatu hingga Terdakwa menemukan link download pada kolom komentar video, selanjutnya Terdakwa memilih link download pada kolom komentar untuk masuk ke alamat website dari link tersebut sehingga aplikasi tersebut berhasil terunduh, setelah aplikasi tersebut terunduh oleh Terdakwa, lalu Terdakwa memasang (menginstal) aplikasi tersebut hingga Terdakwa memasukan nomor ID dan password pada 1 (Satu) Buah Akun  Higgs Domino dengan Akun ID 369775881 milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa memulai usaha jual/beli chip game higgs domino island tersebut dengan harga Terdakwa membeli senilai Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 1 B(bilion) chip dan Terdakwa jual kepada pelanggan dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 1 B(bilion) chip, sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 B(bilion) chip dari usaha jual/beli chip game higgs domino island hingga menjadikan mata pencarian sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan jual/beli chip game higgs domino island adalah dengan memberikan nomor ID (nomor identitas) akun higgs domino island kepada pelanggan, kemudian pelanggan tersebut masuk ke akun game higgs domino island miliknya, setelah masuk ke game tersebut pelanggan memilih pilihan Kirim dalam permainan tersebut, setelah itu Terdakwa meminta pelanggan tersebut untuk mengisi ulang sejumlah uang (top up) dengan pilihan apabila isi pulsa Rp.10.000,- (sepulu ribu rupiah) akan mendapatkan chip 2 B(bilion) per harinya, apabila isi pulsa Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan mendapatkan chip 10 B(billion), apabila isi pulsa Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) akan mendapatkan chip 50 B(billion) per harinya dan pengisian pulsa tersebut diisi oleh pelanggan sesuai dengan kesepakatan nominal chip yang akan pelanggan jual kepada Terdakwa dan begitu juga sebaliknya apabila Terdakwa ingin menjual chip higgs domino island tersebut maka Terdakwa yang mengisi ulang sejumlah uang (top up) untuk mengirimkan chip higgs domino island kepada pelanggan.
  • Bahwa Chip yang Terdakwa jualkan tersebut digunakan sebagai mata uang atau alat taruhan untuk memasang taruhan dalam permainan judi yang dimainkan pada aplikasi Higgs Domino Island maupun aplikasi Higgs Domino Online.
  • Bahwa tujuan para pelanggan membeli Chip tersebut dari Terdakwa adalah untuk memasang taruhan pada Aplikasi Higgs Domino Island maupun pada Aplikasi Higgs Domino Online dengan harapan ada penambahan jumlah Chip setelah memasang taruhan dalam permainan judi pada aplikasi Higgs Domino Island maupun di aplikasi Higgs Domino Online, setelah pemain memenangkan permainan judi pada aplikasi Higgs Domino Island, lalu mendapatkan Chip maka pemain akan menjual Chip tersebut kepada Terdakwa selaku bandar dan pemain mendapat keuntungan dari menjual Chip tersebut berupa uang rupiah sesuai dengan kesepakatan pada saat transaksi jual/beli Chip tersebut.
  • Bahwa permainan judi online pada Aplikasi Higgs Domino Island maupun pada Aplikasi Higgs Domino Online tidak harus memiliki keterampilan, karena permainan judi tersebut hanya bergantung kepada keberuntungan saja.  -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik --------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

Bahwa Terdakwa RINO OPRI MARDILA Bin MARDIPON sekira dari bulan Juli 2022 sampai dengan hari Minggu tanggal 21 April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan April 2024 bertempat di Toko Ponsel (konter) milik Terdakwa yang beralamat di Semayu, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekira bulan Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di toko ponsel milik Terdakwa yang beralamat di Semayu, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin datang seorang laki-laki yang bertanya apakah Terdakwa menjual chip higgs domino island, lalu Terdakwa menjawab tidak ada, beberapa minggu kemudian berdatangan orang ke toko ponsel milik Terdakwa untuk menanyakan apakah Terdakwa menjual chip higgs domino island, oleh karena begitu banyak orang menanyakan hal tersebut, maka Terdakwa berniat untuk menjadi penjual chip higgs domino island pada permainan dalam aplikasi higgs domino island, setelah itu Terdakwa mengunduh (mendownload) aplikasi higgs domino island dengan menggunakan1 (satu) Unit Handphone Oppo Tipe CPH2579 warna kuning dengan IMEI1 : 861756060421513 dan IMEI2 : 861756060421505, lalu Terdakwa membuka aplikasi Youtube, kemudian Terdakwa mengetik di menu pencarian aplikasi Youtube tersebut tutorial download higgs domino global, setelah itu muncul tampillah beberapa video rekomendasi dari aplikasi Youtube dan Terdakwa  langsung menonton video tersebut satu persatu hingga Terdakwa menemukan link download pada kolom komentar video, selanjutnya Terdakwa memilih link download pada kolom komentar untuk masuk ke alamat website dari link tersebut sehingga aplikasi tersebut berhasil terunduh, setelah aplikasi tersebut terunduh oleh Terdakwa, lalu Terdakwa memasang (menginstal) aplikasi tersebut hingga Terdakwa memasukan nomor ID dan password pada 1 (Satu) Buah Akun  Higgs Domino dengan Akun ID 369775881 milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa memulai usaha jual/beli chip game higgs domino island tersebut dengan harga Terdakwa membeli senilai Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 1 B(bilion) chip dan Terdakwa jual kepada pelanggan dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 1 B(bilion) chip, sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 B(bilion) chip dari usaha jual/beli chip game higgs domino island hingga menjadikan mata pencarian sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan jual/beli chip game higgs domino island adalah dengan memberikan nomor ID (nomor identitas) akun higgs domino island kepada pelanggan, kemudian pelanggan tersebut masuk ke akun game higgs domino island miliknya, setelah masuk ke game tersebut pelanggan memilih pilihan Kirim dalam permainan tersebut, setelah itu Terdakwa meminta pelanggan tersebut untuk mengisi ulang sejumlah uang (top up) dengan pilihan apabila isi pulsa Rp.10.000,- (sepulu ribu rupiah) akan mendapatkan chip 2 B(bilion) per harinya, apabila isi pulsa Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan mendapatkan chip 10 B(billion), apabila isi pulsa Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) akan mendapatkan chip 50 B(billion) per harinya dan pengisian pulsa tersebut diisi oleh pelanggan sesuai dengan kesepakatan nominal chip yang akan pelanggan jual kepada Terdakwa dan begitu juga sebaliknya apabila Terdakwa ingin menjual chip higgs domino island tersebut maka Terdakwa yang mengisi ulang sejumlah uang (top up) untuk mengirimkan chip higgs domino island kepada pelanggan.
  • Bahwa Chip yang Terdakwa jualkan tersebut digunakan sebagai mata uang atau alat taruhan untuk memasang taruhan dalam permainan judi yang dimainkan pada aplikasi Higgs Domino Island maupun aplikasi Higgs Domino Online.
  • Bahwa tujuan para pelanggan membeli Chip tersebut dari Terdakwa adalah untuk memasang taruhan pada Aplikasi Higgs Domino Island maupun pada Aplikasi Higgs Domino Online dengan harapan ada penambahan jumlah Chip setelah memasang taruhan dalam permainan judi pada aplikasi Higgs Domino Island maupun di aplikasi Higgs Domino Online, setelah pemain memenangkan permainan judi pada aplikasi Higgs Domino Island, lalu mendapatkan Chip maka pemain akan menjual Chip tersebut kepada Terdakwa selaku bandar dan pemain mendapat keuntungan dari menjual Chip tersebut berupa uang rupiah sesuai dengan kesepakatan pada saat transaksi jual/beli Chip tersebut.
  • Bahwa permainan judi online pada Aplikasi Higgs Domino Island maupun pada Aplikasi Higgs Domino Online tidak harus memiliki keterampilan, karena permainan judi tersebut hanya bergantung kepada keberuntungan saja. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------

A T A U

   KETIGA :

Bahwa Terdakwa RINO OPRI MARDILA Bin MARDIPON sekira dari bulan Juli 2022 sampai dengan hari Minggu tanggal 21 April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan April 2024 bertempat di Toko Ponsel (konter) milik Terdakwa yang beralamat di Semayu, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : -------------------------------------

  • Berawal sekira bulan Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di toko ponsel milik Terdakwa yang beralamat di Semayu, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin datang seorang laki-laki yang bertanya apakah Terdakwa menjual chip higgs domino island, lalu Terdakwa menjawab tidak ada, beberapa minggu kemudian berdatangan orang ke toko ponsel milik Terdakwa untuk menanyakan apakah Terdakwa menjual chip higgs domino island, oleh karena begitu banyak orang menanyakan hal tersebut, maka Terdakwa berniat untuk menjadi penjual chip higgs domino island pada permainan dalam aplikasi higgs domino island, setelah itu Terdakwa mengunduh (mendownload) aplikasi higgs domino island dengan menggunakan1 (satu) Unit Handphone Oppo Tipe CPH2579 warna kuning dengan IMEI1 : 861756060421513 dan IMEI2 : 861756060421505, lalu Terdakwa membuka aplikasi Youtube, kemudian Terdakwa mengetik di menu pencarian aplikasi Youtube tersebut tutorial download higgs domino global, setelah itu muncul tampillah beberapa video rekomendasi dari aplikasi Youtube dan Terdakwa  langsung menonton video tersebut satu persatu hingga Terdakwa menemukan link download pada kolom komentar video, selanjutnya Terdakwa memilih link download pada kolom komentar untuk masuk ke alamat website dari link tersebut sehingga aplikasi tersebut berhasil terunduh, setelah aplikasi tersebut terunduh oleh Terdakwa, lalu Terdakwa memasang (menginstal) aplikasi tersebut hingga Terdakwa memasukan nomor ID dan password pada 1 (Satu) Buah Akun  Higgs Domino dengan Akun ID 369775881 milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa memulai usaha jual/beli chip game higgs domino island tersebut dengan harga Terdakwa membeli senilai Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 1 B(bilion) chip dan Terdakwa jual kepada pelanggan dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 1 B(bilion) chip, sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 B(bilion) chip dari usaha jual/beli chip game higgs domino island hingga menjadikan mata pencarian sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan jual/beli chip game higgs domino island adalah dengan memberikan nomor ID (nomor identitas) akun higgs domino island kepada pelanggan, kemudian pelanggan tersebut masuk ke akun game higgs domino island miliknya, setelah masuk ke game tersebut pelanggan memilih pilihan Kirim dalam permainan tersebut, setelah itu Terdakwa meminta pelanggan tersebut untuk mengisi ulang sejumlah uang (top up) dengan pilihan apabila isi pulsa Rp.10.000,- (sepulu ribu rupiah) akan mendapatkan chip 2 B(bilion) per harinya, apabila isi pulsa Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan mendapatkan chip 10 B(billion), apabila isi pulsa Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) akan mendapatkan chip 50 B(billion) per harinya dan pengisian pulsa tersebut diisi oleh pelanggan sesuai dengan kesepakatan nominal chip yang akan pelanggan jual kepada Terdakwa dan begitu juga sebaliknya apabila Terdakwa ingin menjual chip higgs domino island tersebut maka Terdakwa yang mengisi ulang sejumlah uang (top up) untuk mengirimkan chip higgs domino island kepada pelanggan.
  • Bahwa Chip yang Terdakwa jualkan tersebut digunakan sebagai mata uang atau alat taruhan untuk memasang taruhan dalam permainan judi yang dimainkan pada aplikasi Higgs Domino Island maupun aplikasi Higgs Domino Online.
  • Bahwa tujuan para pelanggan membeli Chip tersebut dari Terdakwa adalah untuk memasang taruhan pada Aplikasi Higgs Domino Island maupun pada Aplikasi Higgs Domino Online dengan harapan ada penambahan jumlah Chip setelah memasang taruhan dalam permainan judi pada aplikasi Higgs Domino Island maupun di aplikasi Higgs Domino Online, setelah pemain memenangkan permainan judi pada aplikasi Higgs Domino Island, lalu mendapatkan Chip maka pemain akan menjual Chip tersebut kepada Terdakwa selaku bandar dan pemain mendapat keuntungan dari menjual Chip tersebut berupa uang rupiah sesuai dengan kesepakatan pada saat transaksi jual/beli Chip tersebut.
  • Bahwa permainan judi online pada Aplikasi Higgs Domino Island maupun pada Aplikasi Higgs Domino Online tidak harus memiliki keterampilan, karena permainan judi tersebut hanya bergantung kepada keberuntungan saja.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya