Petitum |
M E N G A D I L I :--------------------------------------------------------
DALAM PROVISI : Memerintahkan tergugat IV & V menghentikan kegiatan ditanah tsb.----
DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tegugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka Tergugat I tsb di hukum membayar ganti rugi sejumlah Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat segera & seketika, dg denda Rp.1000.000, (satu juta rupiah) setiap hari.-------
- Menyatakan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka Tergugat II tsb di hukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat Rp.887.000.000,-(delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) segera & seketika dengan denda keterlambatannya Rp.1000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari.-------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka Tergugat III tsb dihukum bayar ganti rugi kepada Panggugat Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) segera & seketika, dg denda keterlambatan Rp.1000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari.--
- Menyatakan Tergugat IV & V melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka jual beli tanah tsb dinyatakan Batal Demi Hukum. Dan menghukum tergugat IV & V untuk bayar ganti rugi kepada penggugat Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) segera & seketika, dg denda keterlambatan Rp.1000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari.----------------------------
- Menyatakan bahwa tanah yg ditanami kayu manis tsb dan telah dikuasai Penggugat secara sah terus menerus selama 49 tahun tanpa gangugan sejak 1973 s/d tahun 2022, maka “Berdasarkan hukum adat dan Pasal 1967 BW segala hak & tuntutan hak atas tanah tsb hapus karena Daluwarsa lewatnya waktu 30 (tiga puluh) tahun”, maka tanah & kayu manis tsb adalah sah secara hukum menjadi hak milik “Penggugat Muchtar Agus Cholif,SH”.---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat II, III, IV & V untuk menyerahkan tanah tsb kepada penggugat Muchtar Agus Cholif,SH. segera & seketika tanpa ada cacat, dg denda keterlambatan Rp.1000.000,-(satu juta rupiah) tiap hari.----------------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yg timbul dalam perkara ini.---
Dan jika seandai Bapak Ketua, Hakim Pengadilan Negeri Bangko berpendapat lain, maka Penggugat memohon agar dijatuh putusan yang seadil adilnya.-------------------------------------------- |