Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Bko LINDA LISA ZURDALENIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Bko
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LINDA LISA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZURDALENIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/cidera janji terhadap Penggugat ;
  3. Menyatakan sah pembatalan Perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Supardi. R (suami Penggugat) dengan Tergugat sebagaimana Perjanjian Kerja sama Nomor : 06 tahun 2021 yang dibuat di Notaris Adul Hamid SH Mkn, dikarenakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji atas perjanjian kerja sama dan menyatakan Isi Klausula – klausula dalam Perjanjian kerja Sama ada mengandung suatu  perbuatan yang tidak Halal;
  4. Memerintahkan agar Tergugat segera menyerahkan/mengembalikan kembali Sertifikat Hak milik Nomor 2584 atas Nama Penggugat dan Supardi. R (suami Penggugat) yang terletak di Kelurahan Dusun Bangko kepada Penggugat dengan tanpa suatu syarat apapun ;
  5. Memerintahkan Tergugat membayar ganti kerugian biaya sewa alat berat/buldoser yang dialami Penggugat sejumlah Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah)  kepada Penggugat secara langsung dan tunai setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Atau :

          Jika Pengadilan Negeri Bangko melalui Majelis Hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya Putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak