Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Bko Edi Kusnadi, S.IP Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Bko
Tanggal Surat Rabu, 08 Des. 2021
Nomor Surat 01/Prapid/LBH-PK/XII/2021
Pemohon
NoNama
1Edi Kusnadi, S.IP
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
B. DASAR HUKUM
1.Bahwa permohonan praperadilan tentang sah tidaknya penyitaan dan
ganti kerugian ini diajukan berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang
mana didalam Pasal 77 berbunyi sebagai berikut :
Pengadilan Negeri berenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a.Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan atau penghentian penuntutan
b.Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara
pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
2. Bahwa ketentuan tersebut pada Pasal 77 KUHAP tidaklah dapat
dipisahkan dengan ketentuan lain dalam Pasal-pasal selanjutnya yaitu
ketentuan pasal 95 KUHAP ayat (2) yang berbunyi “tuntutan ganti
kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau
 
Pihak Dipublikasikan Ya