Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. MUHAMAD FIERI PRATAMA ALIAS PERI BIN VARTEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1738/L.5.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FIERI PRATAMA ALIAS PERI BIN VARTEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

DAKWAAN

PERTAMA

 

 

 

-------Bahwa Terdakwa MUHAMAD FIERI PRATAMA Alias PERI Bin VARTEMAN, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di RT. 031 RW. 010 Kel. Pamenang, Kab. Merangin atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -

  • Berawal pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bersama dengan sdr. DENI ALAMSYAH ALIAS JANCIK (tidak diketahui keberadaan berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 474.4/391/Pem/2024 tanggal 3 Juli 2024 dari Kelurahan Pamenang)dan sdr. M. AFRIANDI ALIAS PENDI tidak diketahui keberadaan berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 474.4/398/Pem/2024 tanggal 3 Juli 2024 dari Kelurahan Pamenang), mengendarai sepeda motor KLX menuju ke rumah saksi korban IWAN ISKANDAR BIN HASAN BASRI dengan maksud untuk menjual besi bekas berupa Angkong, sepeda ontel anak-anak, setelah sampai di rumah saksi IWAN kemudian terdakwa, sdr. PENDI dan sdr. JANCIK, turun dari sepeda motor, lalu sdr. JANCIK memanggil saksi IWAN yang berada di dalam rumah dengan mengatakan "WAN-WAN KAMI MAU JUAL BESI" tidak lama kemudian saksi IWAN keluar dari rumah sambil membawa timbangan duduk, setelah itu saksi IWAN masuk kembali kedalam rumah selanjutnya terdakwa melihat sdr.JANCIK dan sdr.PENDI berdiri di depan Pintu depan rumah saksi IWAN untuk meminta air minum, tidak lama kemudian terdakwa mendengar saksi IWAN bertanya kepada terdakwa ”PER MANA AKI KU, TADI KUTARUH DI BELAKANG PINTU, KALAU KAU YANG NGAMBIL BALIKKAN” lalu terdakwa menjawab "AKU GAK TAU, ACCU YANG MANA" yang pada saat itu saksi IWAN masih marah-marah kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung berdiri dan di saat terdakwa berdiri saksi IWAN lagsung mengayunkan tangan kanannya yang sudah di genggam sebanyak 2 kali yang di arahkan ke bagian muka terdakwa dan mengenai bagian pelipis kanan terdakwa dan mengeluarkan darah, oleh karena itu terdakwa langsung pulang kerumah dan mengambil 1 bilah parang yang di simpan pinggir rumah terdakwa di Pasar Pamenang. Setelah terdakwa memegang parang tersebut terdakwa langsung kembali ke rumah saksi IWAN dengan diantar oleh seseorang yang bemama PANJOL, sebelum sampai di rumah saksi IWAN, terdakwa mengatakan kepada PANJOL JOL ”BERHENTI, KAMU BALIKLAH" setelah itu terdakwa turun dari motor dan berjalan kaki menuju ke rumah IWAN, sambil memegang parang dengan tangan kanan. setelah itu terdakwa langsung berdisi di pinggir jalan depan rumah saksi IWAN sambil mengatakan "NGAPO KAU LARI KALAU KAU SINI KELUAR, AKU NAK BALAS KAU TADI LAH MUKUL AKU sambil berdiri terdakwa mengangkut senjata penikam berupa parang yang terdakwa pegang dengan tangan kanan, saat itu terdakwa melihat saksi IWAN berdiri di pintu rumah maka saat itu terdakwa berusaha masuk ke dalam rumah. Bahwa pada saat terdakwa akan mengayunkan parang yang terdakwa pegang dengan tangan kanan saat itu terdakwa di halangi oleh saksi PERI HANDIKA BIN B. HASIBUAN dan sebilah senjata tajam jenis parang yang terdakwa pegang tersebut diambil oleh saksi PERI HANDIKA dan lalu di buang oleh saksi PERI HANDIKA kemudian terdakwa di bawa saksi PERI HANDIKA ke Polsek Pamenang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Bahwa Terdakwa dalam tidak memiliki izin  terhadap 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis Parang dan 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis Parang akan digunakan untuk melakukan tindak pidana.

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. –---------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD FIERI PRATAMA Alias PERI Bin VARTEMAN, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di RT. 031 RW. 010 Kel. Pamenang, Kab. Merangin atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bersama dengan sdr. JANCIK dan sdr. PENDI, mengendarai sepeda motor KLX menuju ke rumah IWAN dengan maksud untuk menjual besi bekas berupa Angkong, sepeda ontel anak-anak, setelah sampai di rumah sdr.IWAN terdakwa, PENDI dan sdr.JANCIK, turun dari sepeda motor, saat itu sdr.JANCIK memanggil IWAN yang berada di dalam rumah, "WAN-WAN KAMI MAU JUAL BESI" tidak lama kemudian tersebut IWAN keluar dari rumah sambil membawa timbangan duduk, setelah itu IWAN masuk kembali kedalam rumah, kemudian terdakwa melihat JANCIK dan PENDI berdiri di depan Pintu depan rumah untuk meminta air minum, saal itu terdakwa sedang duduk di depan rumah IWAN tidak lama kemudian terdakwa mendengar IWAN bertanya kepada terdakwa ”PER MANA AKU KU, TADI KUTARUH DI BELAKANG PINTU, KALAU KAU YANG NGAMBIL BALIKKAN” terdakwa jawab "AKU GAK TAU, ACCU YANG MANA" saat itu IWAN masih marah-marah kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung tegak dan di saat terdakwa tegak tersbeut IWAN lagsung mengayunkan tangan kanannya yang sudah di genggam sebanyak 2 kali yang pertama kali di arahkan ke bagian muka saat itu berhasil terdakwa tangkis sedangkan kedua kali di arahkan ke muka juga sehingga mengenai bagian pelipis kanan, dan luka tersebut mengeluarkan darah, oleh karena itu terdakwa langsung pulang kerumah dan mengambil 1 bilah parang yang di simpan pinggir rumah terdakwa di Pasar Pamenang. Setelah terdakwa memegang parang tersebut terdakwa langsung kembali ke rumah IWAN sambil memegang parang dengan tangan kanan. setelah itu terdakwa langsung berdiri di pinggir jalan depan rumah IWAN sambil mengatakan "NGAPO KAU LARI KALAU KAU SINI KELUAR, AKU NAK BALAS KAU TADI LAH MUKUL AKU” sambil berdiri tersebut parang sudah terdakwa pegang dengan tangan kanan, saat itu terdakwa melihat IWAN berdiri di pintu rumah maka saat itu terdakwa berusaha masuk ke dalam rumah. Akan tetapi tidak jadi dan pada saat terdakwa akan mengayunkan parang yang terdakwa pegang dengan tangan kanan saat itu terdakwa di halangi oleh seorang laki-laki yang bermama ANDI (polisi). Dan saat itu juga parang yang terdakwa pegang tersebut diambil oleh Sdr. ANDI dan lalu di buang oleh Sdr. ANDI.
  • Bahwa benar Terdakwa sambil memegang 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis Parang gagang warna hijau yang dilayangkannya dan sambil mengatakan “KAU MATI MALAM NI WAN” kepada korban IWAN ISKANDAR Bin HASAN BASRI.

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat 1 ke-(1) KUHP --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya