Dakwaan |
- D A K W AA N:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa DODY EKO PRASETYO Bin M. SALEH bersama-sama Saksi PRAMTAMA PUTRA Bin NOPIAL (berkas perkara terpisah) Pada hari Jumat, tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bangko, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari hari Jumat, tanggal 07 Juni 2024 sekira Pukul 17.30 WIB, pada saat Terdakwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Teuku Umar Lorong Kampar Rt. 010 Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Terdakwa menghubungi Saksi PRAMTAMA PUTRA menggunakan telepon tetapi tidak diangkat oleh Saksi PRAMTAMA PUTRA, lalu Terdakwa pergi ke rumah Saksi PRAMTAMA PUTRA yang terletak di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, namun pada saat diperjalanan Terdakwa ditelepon oleh Saksi PRAMTAMA PUTRA dengan mangatakan, “NGAPO DOD”, lalu Terdakwa jawab, “ADO BARANG TU BANG.. AKU LAGI PENGEN NIAN BANG”, lalu Saksi PRAMTAMA PUTRA jawab, “SHABU TINGGAL UNTUK PAKEAN ABANG LAH DOD, TAPI KALO MEMANG KAU MAU AYOLAH KITO MAKEK SAMO-SAMO” lalu Terdakwa jawab, “IYOLAH BANG, BIAK AKU JEMPUT ABANG KERUMAH”, lalu telepon dimatikan dan Terdakwa langsung pergi ke rumah Saksi PRAMTAMA PUTRA.
- Kemudian, pada saat Terdakwa sampai di rumah Saksi PRAMTAMA PUTRA yang terletak di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Terdakwa bertemu dengan Saksi PRAMTAMA PUTRA dan Saksi PRAMTAMA PUTRA langsung memberikan 2 (dua) paket narkotika shabu sambil mengatakan, “KABARI GEK KAU DIMANO BIAK ABANG SUSUL... ABANG LAGI ADO KERJOAN BENTAR...”, lalu Terdakwa jawab, “IYOLAH BANG... GEK AKU KABARI KITO NAK MAKE DIMANO...”, kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika Shabu tersebut di dalam saku celana sebelah kanan, lalu Terdakwa langsung pergi kembali ke sebuah rumah yang terletak di Jalan Teuku Umar Lorong Kampar Rt. 010 Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, setelah sampai di rumah tersebut sekira Pukul 18.00 WIB, Terdakwa langsung menyiapkan alat hisap (bong) untuk digunakan bersama-sama dengan Saksi PRAMTAMA PUTRA, namun pada saat akan bersiap menggunakan Narkotika Shabu, datang Saksi WAHYU APRIANDA dan Saksi HARIDYA SOKARA menangkap Terdakwa dan melakukan pengembangan hingga menangkap Saksi PRAMTAMA PUTRA dirumahnya yang terletak di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, sehingga Terdakwa dan Saksi PRAMTAMA PUTRA beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Merangin untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa DODY EKO PRASETYO Bin M. SALEH tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa yang ditemukan pada Terdakwa DODI EKO PRASETYO Bin M.SALEH dan Saksi PRAMTAMA PUTRA Bin NOPAL, telah dilakukan penimbangan di Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 511/44/DKUKMPP-MET/VI/2024, tanggal 10 Juni 2024 menerangkan bahwa hasil pemimbangan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu diberi kode 1 dan 2 dilakukan penimbangan didapat dengan berat kotor 0,112 gram, berat kotor dikurangi berat plastik BB kosong seberat 0,077 gram, dan didapat berat bersih 0,035 gram dan dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,01 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti di Pengadilan yakni 0,035 gram dikurangi 0,01 gram yaitu 0,025 gram.
- Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Badan POM RI Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0542 tanggal 14 Juni 2024 menerangkan bahwa hasil pengujian barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda “A” berisi kristal putih bening dengan berat bersih 0,01 Gram Positif (+) mengandung Metamfetamin/ Shabu yang Termasuk Narkotika Golongan I (satu) pada Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa DODY EKO PRASETYO Bin M. SALEH bersama-sama Saksi PRAMTAMA PUTRA Bin NOPIAL (berkas perkara terpisah) Pada hari Jumat, tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bangko, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
- Berawal dari hari Jumat, tanggal 07 Juni 2024 sekira Pukul 17.30 WIB, pada saat Terdakwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Teuku Umar Lorong Kampar Rt. 010 Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Terdakwa menghubungi Saksi PRAMTAMA PUTRA menggunakan telepon tetapi tidak diangkat oleh Saksi PRAMTAMA PUTRA, lalu Terdakwa pergi ke rumah Saksi PRAMTAMA PUTRA yang terletak di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, namun pada saat diperjalanan Terdakwa ditelepon oleh Saksi PRAMTAMA PUTRA dengan mangatakan, “NGAPO DOD”, lalu Terdakwa jawab, “ADO BARANG TU BANG.. AKU LAGI PENGEN NIAN BANG”, lalu Saksi PRAMTAMA PUTRA jawab, “SHABU TINGGAL UNTUK PAKEAN ABANG LAH DOD, TAPI KALO MEMANG KAU MAU AYOLAH KITO MAKEK SAMO-SAMO” lalu Terdakwa jawab, “IYOLAH BANG, BIAK AKU JEMPUT ABANG KERUMAH”, lalu telepon dimatikan dan Terdakwa langsung pergi ke rumah Saksi PRAMTAMA PUTRA
- Kemudian, pada saat Terdakwa sampai di rumah Saksi PRAMTAMA PUTRA yang terletak di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Terdakwa bertemu dengan Saksi PRAMTAMA PUTRA dan Saksi PRAMTAMA PUTRA langsung memberikan 2 (dua) paket narkotika shabu sambil mengatakan, “KABARI GEK KAU DIMANO BIAK ABANG SUSUL... ABANG LAGI ADO KERJOAN BENTAR...”, lalu Terdakwa jawab, “IYOLAH BANG... GEK AKU KABARI KITO NAK MAKE DIMANO...”, kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika Shabu tersebut di dalam saku celana sebelah kanan, lalu Terdakwa langsung pergi kembali ke sebuah rumah yang terletak di Jalan Teuku Umar Lorong Kampar Rt. 010 Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, setelah sampai di rumah tersebut sekiraPukul 18.00 WIB, Terdakwa langsung menyiapkan alat hisap (bong) untuk digunakan bersama-sama dengan Saksi PRAMTAMA PUTRA, namun pada saat akan bersiap menggunakan Narkotika Shabu, datang Saksi WAHYU APRIANDA dan Saksi HARIDYA SOKARA menangkap Terdakwa dan melakukan pengembangan hingga menangkap Saksi PRAMTAMA PUTRA dirumahnya yang terletak di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, sehingga Terdakwa dan Saksi PRAMTAMA PUTRA beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Merangin untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa DODY EKO PRASETYO Bin M. SALEH tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa yang ditemukan pada Terdakwa DODI EKO PRASETYO Bin M.SALEH dan Saksi PRAMTAMA PUTRA Bin NOPAL, telah dilakukan penimbangan di Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 511/44/DKUKMPP-MET/VI/2024, tanggal 10 Juni 2024 menerangkan bahwa hasil pemimbangan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu diberi kode 1 dan 2 dilakukan penimbangan didapat dengan berat kotor 0,112 gram, berat kotor dikurangi berat plastik BB kosong seberat 0,077 gram, dan didapat berat bersih 0,035 gram dan dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,01 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti di Pengadilan yakni 0,035 gram dikurangi 0,01 gram yaitu 0,025 gram.
- Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Badan POM RI Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0542 tanggal 14 Juni 2024 menerangkan bahwa hasil pengujian barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda “A” berisi kristal putih bening dengan berat bersih 0,01 Gram Positif (+) mengandung Metamfetamin/ Shabu yang Termasuk Narkotika Golongan I (satu) pada Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------- |