Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2024/PN Bko | ZUBAIDAH | 1.PT.Bank Perekonomian Rakyat Cabang Muara Bungo ( Bank Batanghari) 2.Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kab.Merangin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2024/PN Bko | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI
DALAM POKOK PERKARA
Kerugian Materiil atas Selisih nilai Harga Limit Lelang yang jauh di bawah nilai Pasar dan nilai Likuiditas oleh TERGUGAT Iyakni sebesar Rp. Rp. 910.000.000 (Sembilan Ratus Sepuluh JutaRupiah ) apabila ditetapkan dengan nilai yang sesuai dengan nilai pasar dan nilai Likuiditas objek Sengketa saat ia majukan Lelang Penjualnnya yakni sebesar Rp. Rp. 910.000.000 (Sembilan Ratus Sepuluh JutaRupiah )): Rp. 910.000.000 –Rp. 4.000.000.000,- = Rp. 3..090.000.000- (Tiga Milyar Sembilan Puluh Juta rupiah ) Jadi Kerugian Materil Penggugat adalah sebesar Rp. . 3..090.000.000- (Tiga Milyar Sembilan Puluh Jutarupiah ) Kerugian immaterial berupa, tekanan psikologis baik itu ancaman akan kehilangan hak atas barang agunan miliknya maupun hilangnya rasa kenyamanan dalam memelihara dan merawat serta hidup berkeluarga, bermasyarakat, rasa malu oleh karena Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT I di dekatnya serta pikiran, tenaga, waktu dan biaya yang telah PENGGUGAT keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Pemenuhan Kewajiban kepada diri TERGUGAT I, yang ditaksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah).
SUBSIDAIR; atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |