Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan perbuatan ARON PANGGABEAN selaku penjual sebagaimana tidak ikut menyertakan/ tidak memberikan hak kepemilikan atas tanah tersebut berupa sertifikat hak milik nomor 00198/ Desa Unit III Pamenang (Meranti) SU nomor 01662/1981 atas nama KLIWON kepada GIMAN ATMO WIYONO, yang notabene pada saat jual beli dilakukan, Penggugat telah menunaikan kewajibanya yaitu telah membayar lunas atas jual beli tanah tersebut sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) oleh karena perbuatan ARON PANGGABEAN dikualifikasi sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan surat perjanjian jual beli tanah tertanggal 26 Desember 1998 antara ARON PANGGABEAN dengan GIMAN ATMO WIYONO adalah SAH menurut hukum;
- Menyatakan sebidang tanah yang diperuntukan sebagai lahan pertanian berupa (dahulu) kebun karet (sekarang) telah diubah menjadi kebun kelapa sawit dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ukuran luas kurang lebih 10.935 M2 dengan hak kepemilikan berupa sertifikat hak milik nomor 00198/ Desa Unit III Pamenang (Meranti) SU nomor 01662/1981 atas nama KLIWON yang terletak di Desa Meranti/ B3 Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jalan
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Mawur
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Musaidi
ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT.
- Menyatakan Penggugat berhak mengajukan permohonan pernerbitan kembali sekaligus berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik nomor 00198/ Desa Unit III Pamenang (Meranti) SU nomor 01662/1981 atas nama KLIWON menjadi atas nama SUGIYARTI / Penggugat atas tanah yang dimaksud diatas kepada Turut Tergugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan penerbitan kembali sekaligus mencatatkan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik nomor 00198/ Desa Unit III Pamenang (Meranti) SU nomor 01662/1981 atas nama KLIWON menjadi atas nama SUGIYARTI / Penggugat;
- Membebankan biaya- biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
ATAU ;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranyauntuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik,adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen). |