Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Bko Reni Safitri Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Bko
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2020
Nomor Surat Nomor:93/SKh/Pera/VII/2020/pn
Pemohon
NoNama
1Reni Safitri
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020, sekira pukul 12. 30 WIB, saat Pemohon sedang berada dirumah, Pemohon dihubungi melalui HP oleh sdr ASTA PARMAN Bin AZMAR Als BUJANG menyampaikan ada emas mau dimasak, datang kerumah, kemudian Pemohon langsung pergi, sesampai dirumah sdr ASTA PARMAN Bin AZMAR Als BUJANG , menurut keterangan adiknya bahwa ASTA PARMAN Bin AZMAR Als BUJANG pergi menyempu emas, kemudian Pemohon pergi kebelakang rumah yang terdapat bangunan dengan ukuran sekira

2X2 meter yang digunakan sebagai tempat untuk memasak emas dan Pemohon langsung mempersiapkan peralatan milik ASTA PARMAN Bin Als BUJANG, sekira 15 (lima belas menit)

sdr ASTA PARMAN Bin AZMAR Als BUJANG datang dan membawak emas yang dimasukkan kedalam dompet kemudian emas tersebut ditimbang setahu Pemohon emas tersebut seberat sekira 300 (tiga ratus) dengan bentuk lempengan atau pentolan. Selanjutnya emas tersebut dimasukkan kedalam tembikar atau mangkok yang terbuat dari tanah untuk membakar emas yang dicampur perak, kemudian ASTA PARMAN Bin AZMAR Als BUJANG  membakar emas dengan campuran perak hingga cair, setelah cair dimasukkan timah peluru senapan angin dan setelah semuanya cair dimasukkan kedalam ember hingga emas bercampur perak tersebut menjadi butiran atau pecahan kecil, kemudian emas dan perak tersebut Pemohon masukan kedalam tabung kemudian sdr ASTA PARMAN Als BUJANG memasukan asam nitrat kedalam tabung ukur dan tabung ukur tersebut berisi mineral emas dan asam nitrat kemudian diletakan diatas tungku kompor gas untuk dimasak, setelah dimasak Pemohon dan ASTA PARMAN Bin AMAR BUJANG duduk didepan bangunan tempat memasak emas, saat duduk datang anggota kepolisian mengamankan Pemohon dan barang bukti, sedangkan Sdr ASTA PARMAN Bin AZMAR Als BUJANG melarikan diri.

Bahwa Pemohon diamankan oleh anggota Polres Merangin sekira pukul 13.30 WIB dirumah orang tua ASTA PARMAN yang bernama AZMAR Als BUJANG yang beralamat di Jalan R.A Kartini Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko, Kab. Merangin.guna diperiksa lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya